Menjaga Nalar Kritik: Fungsi Pers Dalam Mengawal Kebijakan Publik

waktu baca 4 menit
Selasa, 18 Agu 2026 09:40 7 Admin RCN

Oleh: Pinnur Selalau (Pimred RadarCyberNusantara.Id)

Iklan

MENITI titian tipis kebebasan narasi Wartawan di Ruang Publik. Matahari belum sepenuhnya tegak di atas langit bumi Sang Bumi Ruwa Jurai, namun ruang redaksi sebuah media online sudah dipenuhi riuh rendah perdebatan.

Di sudut meja panjang, seorang jurnalis menatap tajam draf laporan investigasi di layarnya. Laporan itu bukan tentang skandal murah yang diramu dari desas-desus media sosial.

Ini adalah sebuah kompilasi data komprehensif mengenai realokasi anggaran infrastruktur daerah yang diduga menabrak regulasi tata ruang formal.

Iklan Iklan

Menjadi wartawan di era disrupsi digital ini ibarat berjalan di atas titian tali yang sangat tipis.

Di satu sisi, ada desakan pasar untuk memproduksi konten instan yang bombastis dan penuh click-bait—seringkali mengorbankan verifikasi demi kecepatan, yang berujung pada penyebaran hoaks.

Di sisi lain, ada tanggung jawab moral yang melekat erat pada dada setiap jurnalis.

Yakni kewajiban konstitusional untuk menjadi anjing penjaga (watchdog) bagi jalannya roda pemerintahan.

Namun, kritik yang dilayangkan pers hari ini kerap disalahartikan para pihak.

Ketika jurnalis membeberkan fakta tentang program pengentasan kemiskinan yang salah sasaran, pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai Spek, atau penyaluran dana hibah Pemerintah Daerah yang tidak ada urgensi nya.

Atau proyek pengadaan barang yang terindikasi mark-up, sebagian pihak dengan cepat mencapnya sebagai tindakan merongrong wibawa negara atau pemerintahan.

Di sinilah letak garis demarkasi yang tegas bagi seorang Wartawan Pancasilais.

Ideologi Pancasila bukan sekadar hafalan di luar kepala, melainkan manifesto kerja jurnalistik yang menyeimbangkan antara hak kebebasan berekspresi (Sila Keempat) dan kewajiban menjaga persatuan bangsa (Sila Ketiga).

Seorang wartawan profesional yang Pancasilais tidak akan pernah melahirkan narasi palsu untuk meruntuhkan institusi negara.

Baginya, institusi negara seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga eksekutif adalah pilar-pilar NKRI yang harus diselamatkan, bukan dihancurkan.

Ketika pers mengkritik, substansi yang dibongkar adalah perilaku koruptif individu atau kelemahan sistem dalam kebijakan, bukan eksistensi institusinya.

Karena jika institusi negara hancur, maka kedamaian publik akan runtuh, dan itulah kemenangan terbesar bagi para perusak bangsa.

Kritik pers adalah obat pahit yang menyehatkan demokrasi. Tanpa kritik, kekuasaan cenderung menyimpang (absolute power corrupts absolutely).

Dalam konteks Indonesia, korupsi telah ditetapkan sebagai musuh bersama (common enemy) karena secara terstruktur merampas hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu, tugas pers/wartawan untuk menyuarakan ketimpangan tidak boleh dikebiri.

Pers yang profesional bergerak atas dasar metodologi ilmiah: verifikasi, konfirmasi, dan edukasi.

Mengorbitkan narasi hoaks demi menjatuhkan kredibilitas pemerintah adalah pelacuran profesi.

Ketika hoaks merajalela, legitimasi pemerintah di mata masyarakat melemah tanpa dasar yang valid, memicu anarki yang kontraproduktif terhadap pembangunan nasional.

Wartawan yang mencintai negaranya akan bertarung dengan data empiris, memastikan setiap baris tulisan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan Yang Maha Esa.

” Kajian Ilmiah Berdasarkan Hukum yang Berlaku. “

Secara yuridis, operasional kerja jurnalisme di Indonesia berdiri kokoh di atas fondasi hukum yang integratif:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 3 ayat (1) menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ini memberikan imunitas hukum bagi jurnalis selama produknya merupakan produk jurnalistik, bukan fitnah pribadi.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 11 Pasal: 

KEJ adalah hukum tertinggi (supreme law) dalam perilaku wartawan/ jurnalis.

Kewajiban bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk (Pasal 1), serta selalu menguji informasi (Pasal 3) merupakan benteng utama agar pers terhindar dari penyebaran hoaks yang dilarang UU ITE.

Sinergi Hukum Kontrol Sosial dan Ketahanan Negara: Kritik berdasarkan data tidak dapat dipidana dengan pasal pencemaran nama baik.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, penyampaian kritik, evaluasi, dan penilaian terhadap kebijakan publik yang disertai data bukan merupakan delik pidana.

Ini mempertegas bahwa hukum melindungi wartawan yang berniat memperbaiki sistem pembangunan bangsa.

Kesimpulan:

Pers Pancasilais adalah elemen vital NKRI yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif.

Kebebasan pers bukanlah kebebasan absolut, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik, dibatasi oleh hukum (UU Pers), dan dipandu secara moral oleh 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik.

Mengkritik kebijakan pemerintah adalah kewajiban jurnalis demi memberantas korupsi sebagai musuh bersama, namun dilakukan tanpa menyebarkan hoaks atau merusak legitimasi institusi negara.

Saran:

1. Bagi Jurnalis: Wajib memperketat proses cross-check dan triple-check data sebelum mempublikasikan kebijakan yang dinilai keluar jalur regulasi, guna menghindari bias informasi.

2. Bagi Pemerintah: Harus memandang kritik jurnalis berbasis data sebagai instrumen evaluasi objektif, bukan sebagai ancaman politik atau tindakan subversif.

3. Bagi Dewan Pers: Perlu terus menggaungkan nilai-nilai Pancasila dalam pelatihan jurnalistik guna melahirkan generasi pers yang tajam dalam mengkritik namun kokoh dalam menjaga persatuan nasional.

Bandar Lampung : 18 Agustus 2026.
Editor : Elsa Azizah S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!