RadarCyberNusantara.Id | Dugaan pelanggaran aturan pengupahan mencuat di FIFGROUP Cabang Kotabumi, Lampung Utara. Seorang karyawan mengeluhkan gaji pokok yang diterimanya diduga berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Keluhan tersebut disampaikan kepada redaksi pada Kamis (5/6/2026). Dengan meminta identitasnya dirahasiakan, karyawan itu mengaku menerima gaji yang tidak sesuai dengan standar upah minimum.
“Gaji tidak sesuai dengan UMR,” tulisnya dalam pesan yang diterima redaksi.
Berdasarkan slip gaji yang diperlihatkan kepada redaksi, komponen GAJI POK tercatat sebesar Rp2.137.734. Angka tersebut terpaut sekitar Rp578 ribu dari UMK Lampung Utara Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.716.497 melalui Keputusan Gubernur Lampung.
Jika benar gaji yang diterima pekerja berada di bawah ketentuan upah minimum tanpa dasar yang dibenarkan oleh regulasi, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja paling sedikit sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Menyikapi dugaan tersebut, karyawan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Utara bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan di perusahaan tersebut.
Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen pengupahan, hingga memberikan rekomendasi penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Transparansi perusahaan dan pengawasan pemerintah dinilai penting untuk memastikan tidak ada pekerja yang menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan Negara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIFGROUP Cabang Kotabumi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak FIFGROUP sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar