RadarCyberNusantara.Id | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menggelar Forum Diskusi Terpumpun (FGT) terkait simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Lampung pada Senin, (27/04/2026).
Forum ini menjadi ruang pembahasan awal dalam merumuskan penataan dapil dan distribusi kursi yang akan digunakan pada pemilu mendatang. Anggota KPU Provinsi Lampung Sekaligus Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Febri Indra Kurniawan, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Febri, regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh. Ia menilai bahwa proses ini penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa forum ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki dimensi edukatif. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik terkait tahapan pemilu, khususnya dalam hal penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif.
“Pembahasan ini juga penting sebagai bagian dari literasi publik dalam mempersiapkan tahapan pemilu yang akan datang,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa forum ini dirancang untuk membuka ruang dialog yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas. Setiap masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan ke depan.
“Setiap masukan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyusunan kebijakan ke depan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadiri Ketua dan Anggota KPU Lampung, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Anggota Bawaslu Lampung, perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi Lampung, pemerhati Pemilu, penggiat Demokrasi, serta NGO kepemiluan. | Red.
Tidak ada komentar