Hutan Lindung Tanjung Raja Lampura Diduga Dirambah: Pegawai Kehutanan OTT Pelaku, Oknum Kades Tanjung Beringin Disebut Dalang

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 13:18 3 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Praktik illegal logging di kawasan Hutan Lindung Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, terungkap setelah pegawai kehutanan melakukan operasi tangkap tangan. Sejumlah pohon ditebang dan kayu hasil jarahan diduga akan diangkut keluar kawasan tanpa izin.

“Ini hutan kawasan lindung kita yang di Tanjung Raja dirambah, ditebang pohonnya,” kata sumber yang tak ingin namanya disebut kepada media ini, selasa, 5 Mei 2026.

Sumber menyebut, para pelaku tertangkap tangan atau OTT langsung oleh petugas kehutanan saat operasi di dalam kawasan hutan. Sumber juga menyebut ada bukti berupa video pada saat OTT tersebut berlangsung.

Diketahui dari rekaman video yang berdurasi 01.50 detik tersebut, OTT dilaksanakan pada hari Jumat, 10 April 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Lokasi OTT berada di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.

Dari pengakuan para pekerja di lapangan, aksi penebangan itu diduga atas perintah dan kayu hasil tebangan merupakan milik oknum Kepala Desa Tanjung Beringin.

“Dugaan sementara, para pekerja disuruh oleh Kades Tanjung Beringin. Kayunya juga punya kades,” tambah sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, identitas Kades Tanjung Beringin yang dimaksud belum dikonfirmasi dan yang bersangkutan belum berhasil dimintai keterangan.

Menanggapi temuan petugas kehutanan itu, Ketua Laskar Lampung DPC Lampung Utara, Adi Candra, mendesak Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti.

“Pegawai kehutanan sudah OTT pada 10 April lalu, ada bukti videonya pula. Berarti bukti awal kuat. Kami minta Polres Lampung Utara dan Gakkum KLHK, atau Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, proses tuntas. Jika benar ada oknum Kades Tanjung Beringin yang diduga jadi pemilik kayu dan memerintahkan pekerja menebang di hutan lindung, itu harus diproses hukum. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Adi Candra.

Adi memaparkan, perambahan hutan lindung merupakan tindak pidana kehutanan sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp100 miliar.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Beringin, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan pihak Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih terus dilakukan untuk memastikan tindak lanjut dari OTT dan mengamankan bukti video tersebut. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!