Indonesia Bukan Milik Mereka Yang Sedang Berkuasa, Indonesia Adalah Milik Seluruh Rakyatnya

waktu baca 11 menit
Rabu, 4 Nov 2026 16:21 6 Admin RCN

Oleh : Pinnur Selalau (Seorang Jurnalis) 

RadarCyberNusantara.Id | Di tengah perubahan dunia yang semakin dipengaruhi teknologi dan persaingan geopolitik, kedaulatan sebuah negara tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan militer, luas wilayah, atau sumber daya alam. Keamanan informasi, perlindungan komunikasi strategis, serta kemampuan menjaga independensi pengambilan keputusan kini menjadi bagian penting dari ketahanan nasional. Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden, pejabat negara, dan sejumlah tokoh masyarakat merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius. Persoalan ini bukan semata menyangkut teknologi dan privasi, melainkan juga menyentuh kehormatan institusi negara, kepercayaan publik, serta kemampuan Indonesia melindungi kepentingan nasionalnya.

Ancaman terhadap negara pada era modern tidak selalu datang melalui konflik bersenjata atau tekanan terbuka dari luar negeri. Persaingan dapat berlangsung melalui pencurian informasi, infiltrasi digital, manipulasi data, operasi pengaruh, hingga upaya membentuk persepsi masyarakat. Dalam situasi demikian, Indonesia membutuhkan ketahanan yang tidak hanya bertumpu pada pertahanan fisik, tetapi juga pada kekuatan hukum, keamanan siber, profesionalisme institusi, dan kesadaran masyarakat. Perkara dugaan penyadapan ilegal ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat seluruh aspek tersebut.

Penyadapan dan Batas Kewenangan dalam Negara Hukum

Penyadapan pada dasarnya merupakan tindakan memperoleh informasi melalui intersepsi komunikasi elektronik. Dalam kepentingan penegakan hukum, tindakan tersebut dapat menjadi instrumen yang sah apabila dilaksanakan oleh pihak berwenang, berdasarkan dasar hukum, tujuan yang jelas, serta prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Namun, penyadapan tanpa hak dan tanpa prosedur merupakan persoalan serius karena dapat melanggar privasi, keamanan komunikasi, dan hak konstitusional seseorang.

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Selain itu, Pasal 332 KUHP mengatur akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, sedangkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Prinsip yang harus dijaga adalah tidak boleh ada kewenangan yang berjalan di luar hukum. Penyadapan untuk kepentingan negara harus memiliki legitimasi, sementara setiap penyalahgunaan kewenangan wajib dipertanggungjawabkan. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menghormati hukum dan hak orang lain. Inilah salah satu ukuran penting bagi tegaknya negara hukum.

Yusril Ihza Mahendra: Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal pada 3 November 2026. Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka serta melakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersebut, menurut Yusril, dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui proses penyidikan yang mengedepankan pendekatan “Scientific Crime Investigation”.

Yusril menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak menggunakan pasal-pasal makar, melainkan ketentuan mengenai penyadapan, intersepsi, akses ilegal, dan informasi elektronik. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa pengembangan perkara harus diserahkan kepada penyidik agar seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan bukti, bukan dugaan atau prasangka.

Pernyataan penting lainnya menyangkut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan aktor politik maupun pihak asing. Yusril menegaskan bahwa hal tersebut masih harus didalami dan belum dapat disimpulkan. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai persoalan tersebut dari Kapolri dan menghendaki penanganan secara tegas sesuai hukum. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Negara juga perlu mengevaluasi sistem, memperkuat pengawasan, serta memastikan perlindungan komunikasi strategis berjalan lebih baik. Sebagaimana ditekankan Yusril, persoalan penyadapan harus ditangani secara serius karena menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Namun, ketegasan tetap harus berjalan bersama kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin: Mengungkap Modus dan Konstruksi Penyidikan

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, memaparkan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada 3 November 2026. Menurut penjelasannya, penyidik menemukan dugaan penggunaan sistem “Lawful Interception Management System” (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui prosedur verifikasi dan persyaratan yang semestinya. Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa dilengkapi permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026, yang diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk membangun konstruksi perkara.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendekatan “Scientific Crime Investigation”, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Asep juga mengungkapkan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada Presiden, tetapi mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau “illegal tapping” terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak lainnya. Ia menjelaskan bahwa penyadapan dalam lingkungan penegakan hukum harus memiliki landasan kewenangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pengaturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan harus menjadi bagian dari pelaksanaannya.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Keterangan Kabareskrim memberikan gambaran mengenai modus, perangkat yang digunakan, dugaan penghapusan data, dan arah pembuktian. Meski demikian, seluruh konstruksi perkara tetap harus diuji melalui proses hukum. Pengembangan penyidikan juga perlu mengungkap secara terang peran setiap pihak, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Prof. Gema Goeyardi: Ancaman Perang Informasi dan Pertahanan Pikiran

Persoalan penyadapan juga memiliki dimensi yang lebih luas, yakni keamanan informasi dan perang persepsi. Prof. Gema Goeyardi dalam pembahasannya mengenai ancaman siber dan disinformasi menyoroti bahwa perkembangan teknologi telah mengubah cara ancaman terhadap negara bekerja. Serangan tidak selalu diarahkan kepada infrastruktur fisik, tetapi dapat menyasar pikiran, persepsi, dan cara masyarakat memahami informasi.

Gema mengingatkan bahwa media sosial dan algoritma digital dapat menjadi ruang penyebaran informasi yang memengaruhi pandangan masyarakat. Ia menyampaikan, “Yang diserang bukan kilang minyaknya. Yang diserang adalah pikiran Anda dan saya melalui perspektif driven dari algoritma sosial media”. Pandangan tersebut menggarisbawahi bahwa ketahanan nasional juga membutuhkan masyarakat yang memiliki kemampuan berpikir kritis, memahami konteks, dan tidak mudah dipengaruhi informasi yang belum terverifikasi.

Ia juga menyoroti pentingnya mendeteksi jaringan bot, akun palsu, dan pola penyebaran informasi yang terkoordinasi. Dalam perspektif keamanan nasional, manipulasi informasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan, memperlebar perpecahan, bahkan memengaruhi kualitas pengambilan keputusan. Apabila informasi yang diterima masyarakat maupun pengambil kebijakan telah dimanipulasi, dampaknya dapat melampaui ruang digital dan memasuki kehidupan sosial, politik, serta ekonomi.

Gema menekankan pentingnya literasi digital dan kebiasaan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Pesan “saring sebelum sharing” menjadi sederhana, tetapi relevan bagi seluruh masyarakat. Sementara itu, kemungkinan spionase, perekrutan pihak lokal, atau campur tangan asing harus tetap dipandang sebagai risiko keamanan yang perlu diantisipasi, bukan kesimpulan mengenai perkara yang sedang berjalan tanpa pembuktian. Dengan demikian, kewaspadaan nasional harus dibangun melalui kemampuan, data, dan profesionalisme, bukan prasangka.

Kedaulatan Digital dan Kepentingan Nasional

Perkembangan geopolitik modern menunjukkan bahwa informasi memiliki nilai strategis yang sangat besar. Data pemerintahan, komunikasi pejabat, sistem keuangan, infrastruktur digital, dan informasi pertahanan merupakan bagian dari kepentingan nasional yang harus dilindungi. Karena itu, Indonesia membutuhkan sistem keamanan siber yang kuat, pengawasan yang efektif, koordinasi antarlembaga, serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi.

BSSN, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga terkait memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya dalam memperkuat ketahanan tersebut. Kesiapsiagaan terhadap ancaman dari luar harus berjalan bersama pembenahan tata kelola dari dalam. Negara tidak boleh lengah, tetapi juga tidak boleh membangun kesimpulan tanpa bukti. Setiap dugaan harus diuji secara profesional, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, dan setiap institusi harus bersedia dievaluasi.

Pada dimensi yang lebih mendasar, kedaulatan juga berarti kemampuan bangsa menentukan arah kebijakannya sendiri. Kepentingan nasional tidak boleh dikendalikan oleh tekanan, transaksi tersembunyi, ataupun kekuatan kelompok yang mengabaikan kepentingan masyarakat. Keamanan digital, kemandirian teknologi, dan keteguhan kebijakan merupakan bagian dari upaya menjaga Indonesia tetap memiliki kendali atas masa depannya.

Kepentingan Rakyat di Atas Oligarki dan Kepentingan Kelompok

Di tengah seluruh dinamika tersebut, ada prinsip yang tidak boleh berubah: negara harus hadir untuk seluruh rakyat. Indonesia bukan dibangun untuk kepentingan satu keluarga, kelompok politik, jaringan ekonomi, ataupun segelintir orang yang memiliki akses terhadap pusat kekuasaan. Seluruh sumber daya, kewenangan, dan kekayaan negara harus diarahkan bagi kemakmuran masyarakat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip konstitusional ini mengingatkan bahwa kekuasaan bukan tujuan, melainkan amanah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Dalam pemerintahan, penegakan hukum, pengelolaan ekonomi, maupun penguasaan teknologi, kepentingan rakyat harus tetap menjadi ukuran utama.

Mendukung negara tidak berarti memberikan kekuasaan tanpa batas. Menghormati pemimpin bukan berarti meniadakan pengawasan, sebagaimana kritik terhadap kebijakan tidak berarti membenci bangsa. Negara yang kuat justru mampu menerima kritik, memperbaiki kelemahan, menegakkan hukum tanpa diskriminasi, dan memastikan tidak ada individu maupun kelompok yang berada di atas kepentingan nasional.

Generasi Muda: Penjaga Masa Depan Indonesia

Kepada generasi muda Indonesia, persoalan ini menyimpan pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar mengikuti perkembangan sebuah kasus hukum. Menjaga negara bukan hanya tugas Presiden, menteri, aparat keamanan, atau pejabat pemerintahan. Masa depan Indonesia juga berada di tangan anak-anak muda yang hari ini sedang belajar, bekerja, mengembangkan teknologi, membangun usaha, dan mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan.

Indonesia membutuhkan generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan, menguasai teknologi, berani berpikir kritis, memiliki integritas, dan tidak kehilangan keberpihakan kepada rakyat. Jangan mudah dibeli oleh kepentingan, jangan silau oleh jabatan, dan jangan menjadikan kekuasaan sebagai tujuan yang menghalalkan segala cara. Kecerdasan harus disertai integritas, keberhasilan pribadi harus memiliki hubungan dengan kemajuan masyarakat, dan kemampuan harus disertai tanggung jawab kebangsaan.

Kuasai teknologi agar Indonesia tidak selamanya menjadi pengguna. Pelajari hukum agar memahami batas kewenangan. Pahami geopolitik agar tidak mudah terjebak dalam kepentingan pihak lain. Bangun ekonomi agar bangsa ini semakin mandiri. Namun, jangan pernah kehilangan kepekaan terhadap kehidupan rakyat kecil. Masa depan Indonesia tidak boleh hanya ditentukan oleh mereka yang memiliki modal besar, jaringan kekuasaan, atau akses istimewa terhadap pusat pengambilan keputusan.

Jadilah generasi yang mampu membedakan kepentingan negara dan kepentingan kelompok, kritik dan kebencian, loyalitas dan kepatuhan tanpa nalar. Berani menyampaikan kebenaran ketika ada yang keliru, tetapi tetap menghormati hukum dan menjaga persatuan. Jangan hanya bercita-cita masuk ke dalam lingkaran kekuasaan; bercita-citalah menjadi bagian dari generasi yang memastikan kekuasaan tetap berada di jalan pengabdian.

Mengawal Hukum, Menjaga Persatuan, Memastikan Negara Tetap untuk Rakyat

Perkara dugaan penyadapan ilegal ini harus menjadi momentum untuk memperkuat institusi dan memperbaiki sistem. Penanganan hukum harus diselesaikan berdasarkan pembuktian, sementara evaluasi kelembagaan perlu menghasilkan perlindungan komunikasi yang lebih baik, pengawasan yang kuat, dan tata kelola kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pihak yang diduga terlibat harus memperoleh hak-haknya, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus diproses tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab mengawal proses tersebut secara kritis dan dewasa. Jangan mudah terprovokasi, jangan menyebarkan tuduhan tanpa bukti, serta jangan menjadikan persoalan hukum sebagai alasan untuk memperuncing perpecahan. Persatuan tidak dibangun dengan membungkam kritik, melainkan melalui keadilan, keterbukaan, dan kepercayaan yang tumbuh dari tanggung jawab institusi.

Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah menghadapi persoalan. Negara yang kuat adalah negara yang berani mengakui kelemahan, memperbaiki sistem, menegakkan hukum, dan memastikan kekuasaan tidak digunakan untuk kepentingan segelintir orang.

Masa depan Indonesia harus tetap menjadi milik seluruh rakyat, bukan oligarki atau kelompok tertentu. Kepada anak-anak muda Indonesia, jangan hanya bertanya apa yang telah diberikan negara kepadamu. Bertanyalah juga, apa yang dapat engkau perjuangkan untuk bangsamu. Jangan biarkan idealisme dibeli, kecerdasan diperalat, dan kepentingan rakyat dikalahkan oleh kepentingan kelompok.

“Indonesia bukan milik mereka yang sedang berkuasa. Indonesia adalah milik seluruh rakyatnya”

Kita boleh berbeda pandangan, pilihan, dan jalan perjuangan, tetapi harus memiliki satu cita-cita besar: menjadikan Indonesia bangsa yang berdaulat, adil, bermartabat, dan sejahtera. Merdeka bukan sekadar terbebas dari penjajahan, melainkan memastikan hukum berdiri tegak, kekuasaan bertanggung jawab, rakyat memiliki kesempatan yang setara, dan tidak ada satu pun kelompok yang dapat menempatkan kepentingannya di atas kepentingan bangsa.

“Indonesia harus tetap menjadi rumah bersama, bukan ladang kepentingan segelintir orang. Generasi muda bukan sekadar pewaris kemerdekaan, melainkan penjaga dan penentu masa depan Indonesia”

 

Bandar Lampung : 4 November 2026.

Editor  : Elsa Azizah S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!