RadarCyberNusantara.Id | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Ir Nerozely Agung Putra, mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan inspeksi mendadak secara menyeluruh terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lampung.
Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Ombudsman RI melakukan pemantauan tanpa pemberitahuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu. Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menyatakan akses timnya sempat dihalangi sehingga pemeriksaan langsung dan dialog dengan warga binaan tidak dapat dilakukan secara maksimal. Ombudsman menegaskan bahwa peninjauan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangannya dalam pengawasan pelayanan publik dan pemenuhan HAM.
Menurut Nero, panggilan akrab panglima Laskar Lampung Indonesia itu, pola pengawasan serupa perlu dilakukan di Provinsi Lampung, khususnya pada sejumlah Lapas dan Rutan yang menjadi perhatian publik, termasuk Lapas Rajabasa, Way Huwi, Kalianda dan Kota Bumi, dan lain-lainnya.
“Kami mendesak Ombudsman RI jangan hanya berhenti pada pengawasan di daerah lain. Lampung juga harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Lakukan sidak tanpa pemberitahuan, masuk ke lapangan, dengarkan langsung warga binaan, dan periksa seluruh mekanisme pelayanan yang selama ini berjalan,” ujar Nero, Selasa (29/09/2026).
Nero menilai pemeriksaan diperlukan untuk menguji berbagai informasi dan dugaan mengenai adanya praktik jual beli fasilitas, pungutan, atau penyalahgunaan layanan di lingkungan pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan independen, bukan melalui asumsi atau sekadar berdasarkan informasi yang beredar.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Justru karena itu Ombudsman harus turun dan membuktikannya. Kalau tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menjadi klarifikasi. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka jangan ada ruang bagi oknum untuk berlindung di balik institusi,” tegas Nero.
Desakan ini semakin relevan karena Ombudsman RI pada September 2026 menyatakan bahwa pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar, dan pemberantasan peredaran narkoba merupakan aspek penting dalam evaluasi tata kelola pemasyarakatan. Ombudsman juga menyebut telah menerima pengaduan mengenai dugaan pungli dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan, dengan penekanan bahwa setiap dugaan harus melalui pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan hukum.
Nero menilai pengawasan tidak boleh hanya sekadar bersifat administratif.
“Yang harus diperiksa bukan hanya dokumen di atas meja. Periksa kondisi sebenarnya di dalam. Periksa pelayanan, fasilitas, mekanisme pengaduan, akses warga binaan terhadap hak-haknya, serta kemungkinan adanya transaksi atau intervensi yang tidak semestinya,” katanya.
Ia juga meminta Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Lampung untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dan tidak menjadikan pengawasan eksternal sebagai ancaman terhadap institusi.
Menurutnya, Ombudsman dan jajaran pemasyarakatan Provinsi Lampung seharusnya membangun komunikasi kelembagaan untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik. Dan momentum tersebut harus diterjemahkan ke dalam tindakan konkret di lapangan.
“Kalau tata kelola Lapas dan Rutan di Lampung benar-benar bersih dan profesional, sidak justru harus disambut. Pengawasan bukan musuh. Yang menjadi musuh adalah praktik penyimpangan yang merusak kepercayaan publik dan merampas hak warga binaan,” tegasnya.
Nero menambahkan, persoalan pemasyarakatan tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan internal lembaga. Ketika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelayanan yang diperjualbelikan, maka persoalan tersebut menyentuh hukum, HAM, dan kepentingan publik.
“Jangan sampai Lapas berubah menjadi ruang tertutup yang memungkinkan kejahatan dikendalikan dari balik jeruji. Negara harus memastikan bahwa proses pemasyarakatan benar-benar memutus mata rantai kejahatan, bukan justru membuka ruang bagi lahirnya pola kejahatan baru,” katanya.
Terakhir Nero mengatakan menunggu keberanian dan langkah konkret dari Ombudsman RI membongkar seluruh dugaan penyimpangan di Pemasyarakatan.
“Kami menunggu keberanian Ombudsman RI. Bongkar jika memang ada penyimpangan. Klarifikasi jika ternyata tidak terbukti. Tetapi jangan biarkan dugaan serius dibiarkan tanpa pemeriksaan. Publik berhak tahu bagaimana negara memperlakukan warga yang berada di bawah kekuasaan negara,” tutup Nero. | Pnr.
Tidak ada komentar