Kalapas Blokir Kontak Media. Humas Bungkam. Ada Apa di Lapas Way Kanan?

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jun 2026 12:38 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Empat kata itu yang kini jadi sorotan: Kalapas blokir. Humas bungkam.

Beberapa wartawan mencoba konfirmasi soal dugaan peredaran narkoba dan handphone ilegal di Lapas Kelas IIB Way Kanan. Tugas dasar jurnalistik. Tapi yang didapat bukan jawaban. Minggu (7/6/2026).

Kalapas diduga memblokir nomor para awak media. Humas yang seharusnya jadi corong resmi, mendadak bisu. Pesan tak dibalas. Telepon tak diangkat. Dua pintu resmi lapas, tertutup rapat bersamaan.

Publik berhak bertanya, kenapa saat disorot isu sensitif, pejabat publik justru kompak menutup akses? Lapas bukan kantor privat. Gajinya dari pajak rakyat. Dindingnya pakai uang negara.

Dua Aturan, Satu Pola Bungkam:
Pertama, UU KIP No. 14/2008 Pasal 4 & 7. Hak publik untuk tahu informasi di badan publik dijamin. Isu narkoba di lapas bukan rahasia pertahanan negara. Blokir + bungkam = mempersempit hak itu.

Kedua, Permenkumham No. M.HH-01.IN.04.03/2011 Pasal 2. Informasi pemasyarakatan harus terbuka, cepat, tepat waktu. Faktanya, kalapas blokir, Humas bungkam, ini jelas kebalikannya.

Jika tidak ada yang disembunyikan, pintu konfirmasi nggak perlu dikunci. Kalau semua sesuai SOP, wartawan nggak perlu disambut nada sibuk.

Diam Itu Jawaban?
Kode Etik Jurnalistik mewajibkan cek dan ricek, tapi ketika Kalapas blokir, Humas bungkam, media dipaksa menulis dengan satu sisi. Yang dirugikan bukan medianya. Tapi warga Way Kanan yang berhak tahu, aman atau tidak lapas di daerahnya?

Hingga berita ini naik, belum ada satu klarifikasi lanjutan dari pihak lapas waykanan. Kalapas blokir. Humas bungkam. Publik menunggu. Karena kadang, diam yang terlalu lama justru lebih nyaring dari seribu bantahan.

Penulis: Davi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!