RadarCyberNusantara.Id | Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN 2) Budi Lestari,Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Suparlan , memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS tahun 2025 telah digunakan sesuai Juknis Kemendikbud. Total dana yang diterima sekolah mencapai Rp 167.400., untuk 186 siswa. Hal ini disampaikannya saat diwawancarai Media RadarCyberNusantara.Id, Kamis (23/07/2026).
Menurut Suparlan, dana BOS untuk SDN 2 Budi Lestari sudah cair sebanyak 2 tahap untuk Tahun Anggaran 2025. Ia juga menjelaskan jumlah siswa di Dapodik sebanyak 186 orang, sehingga pagu yang diterima sudah sesuai.
Dalam RKAS 2025, Suparlan menyebut alokasi terbesar digunakan untuk sebut 3 pos terbesar: contoh: kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana, dan honor.
“Untuk honor guru honorer kami alokasikan % sesuai aturan maksimal 50%,” jelasnya.
Ia menambahkan, semua pengadaan barang dan jasa sudah melalui mekanisme 3 penawaran untuk menjaga prinsip efisiensi.
Soal transparansi, Suparlan menyatakan laporan penggunaan BOS website sekolah dan disampaikan kepada para orang tua murid saat rapat komite. RKAS juga sudah disosialisasikan saat rapat komite.
“Kami terbuka. Orang tua dan masyarakat boleh melihat kapan saja,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui tiada kendala yang berarti saat pencarian maupun pengelolaan.
Ke depan, Suparlan berkomitmen akan terus menjaga akuntabilitas.
“Komitmen kami, 100% dana BOS untuk kepentingan siswa. Tidak ada pungutan liar dengan alasan dana kurang,” pungkasnya.
Berdasarkan Juknis BOS 2025, dana BOS wajib digunakan untuk 12 komponen. Sekolah wajib mempublikasikan RKAS dan laporan realisasi agar dapat diakses publik. | Pnr
Tidak ada komentar