RadarCyberNusantara.Id | Ketua Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran, Ahmad Yani, mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang mencuat di MTsN 1 Kedondong. Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah korban menyampaikan kesaksian atas peristiwa yang diklaim terjadi di lingkungan sekolah.
Yani menilai dugaan pelecehan seksual terhadap siswi merupakan persoalan serius yang sama sekali tidak boleh ditutup-tutupi dengan alasan menjaga nama baik lembaga maupun hubungan antara pendidik dan peserta didik.
Ia mengecam keras setiap tindakan yang — apabila terbukti benar — mengarah pada pelecehan seksual, penyalahgunaan relasi kuasa, intimidasi, maupun upaya membungkam korban dan saksi.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap siswi. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, tidak boleh ada upaya untuk menutupinya. Persoalan ini harus segera diusut tuntas secara objektif dan transparan,” tegas Yani.
Menurutnya, sekolah adalah lembaga pendidikan yang memikul tanggung jawab besar menjaga keamanan dan martabat para murid. Siswi datang untuk memperoleh ilmu, pembinaan agama, dan pendidikan karakter — sehingga lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang menjamin rasa aman, bukan sebaliknya.
Buka Posko Pengaduan, Jamin Privasi Korban
Terkait hal tersebut, PWRI Pesawaran secara resmi membuka posko pengaduan di kantor sekretariat bagi siswi maupun alumni MTsN 1 Kedondong yang turut menjadi korban dugaan perlakuan tidak pantas oleh oknum guru berinisial MR.
“Jangan takut bagi siswi dan alumni MTsN 1 yang juga menjadi korban untuk menyampaikan keluhannya. Kantor kami terbuka lebar menerima laporan agar persoalan ini terungkap sepenuhnya. Jangan beri ruang bagi oknum tersebut untuk terus berbuat. Kami menjamin privasi dan kerahasiaan para korban,” ujar Yani.
Desak Kemenag, DPRD, Dinas Perlindungan Anak, Kanwil Kemenag Lampung, serta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Pihaknya mendesak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, DPRD Kabupaten Pesawaran, Dinas Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan hukum, serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Seluruh bukti dan pihak terkait wajib diperiksa secara menyeluruh.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kasus ini. Periksa seluruh bukti dan pihak yang berkaitan. Jangan ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum,” tandasnya.
Pewarta: Budi
Tidak ada komentar