Klarifikasi/Hak Jawab Berita Media RadarCyberNusantara.Id

waktu baca 5 menit
Kamis, 11 Jun 2026 12:00 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Terkait pemberitaan media ini berjudul “DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOSDA SMKN 1 GEDONGTATAAN: AMANAH PENDIDIKAN TERANCAM?” yang tayang Selasa 9/6/2026 pukul 18.16 WIB, mantan Kepala SMKN 1 Gedongtataan menyampaikan hak jawab resmi kepada redaksi.

Sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 3 dan Kode Etik Jurnalistik, media ini wajib melayani dan memuat hak jawab tanpa pengurangan satu kata pun. Berikut isi lengkap hak jawab tersebut.

*HAK JAWAB DAN PERNYATAAN RESMI*

Menanggapi pemberitaan yang telah dipublikasikan terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOSDA SMKN 1 Gedong Tataan: Amanah Pendidikan Terancam, bersama ini saya menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

1. Bahwa saya dengan tegas membantah seluruh tuduhan dan informasi yang menyebutkan bahwa saya telah mengambil seluruh Dana BOSDA Januari-Maret 2026 yang diklaim telah digunakan untuk urusan tertentu sebagaimana diberitakan.

2. Bahwa saat ini, saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Gedong Tataan. Oleh karena itu, apabila terdapat pertanyaan mengenai pengelolaan, penggunaan, pencairan, maupun pertanggungjawaban Dana BOSDA, yang berwenang menyampaikan adalah Kepala Sekolah saat ini beserta pejabat pengelola keuangan sekolah.

3. Bahwa terkait penggunaan Dana BOSDA sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut merupakan tuduhan serius dan berpotensi menyesatkan publik hanya berbasis “saya mendengar” bukan berbasis data/fakta yang telah terverifikasi.

4. Bahwa saya sangat menyesalkan ketidak profesionalan media ini karena terkait pemberitaan ini, dimana terdapat pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku berasal dari media RadarCyberNusantara dan meminta konfirmasi sekitar pukul 15.04 WIB. Namun pada saat itu saya sedang dalam perjalanan dan mengemudikan kendaraan arah pulang dari rapat kenaikan kelas, sehingga tidak memungkinkan untuk membuka, membaca maupun memberikan hak jawab.

5. Bahwa sekitar pukul 18.16 WIB pada hari yang sama, berita tersebut telah dipublikasikan. Dengan demikian, waktu yang diberikan kepada saya untuk memberikan klarifikasi hanya sekitar tiga jam, sehingga waktu tersebut tidak cukup dan tidak patut untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, profesional, dan mengedepankan verifikasi.

6. Bahwa setelah berita tersebut terbit, saya menerima sejumlah pesan WhatsApp dari berbagai nomor yang tidak dikenal dengan isi namun berbeda nomor yang di duga masih orang yang sama sehingga mengindikasikan seperti sedang melakukan teror.

7. Bahwa karena mengaku sebagai wartawan maka saya meminta identitas wartawan, kartu pers (ID Card), serta surat tugas jurnalistik sebagai bentuk verifikasi profesi, namun seluruh yang melakukan teror dalam bentuk WhatsApp maupun media RadarCyberNusantara tersebut tidak dipenuhi. Praktik demikian menimbulkan keraguan mengenai kebenaran apakah benar-benar wartawan?

8. Bahwa saya menilai pemberitaan yang telah dipublikasikan telah memenuhi pelanggaran UU Pers dan KODE ETIK JURNALISTIK (“KEJ”) diantaranya: I. Pasal 5 ayat (1) UU Pers (asas praduga tak bersalah) yang mana pemberitaan telah menggiring opini seolah-olah bersalah dan memprovokasi pihak lain dengan menteror melalui whatsapp dengan narasi sama (copy past). II. Pasal 5 ayat (2) UU Pers (hak jawab) Jo. Pasal 1 KEJ (berimbang dan tidak beritikad buruk) dimana dengan sengaja dengan itikad buruk mengirimkan whatsapp dengan memberikan waktu singkat agar hilangnya hak jawab. III. Pasal 2 KEJ (cara profesional dan identitas wartawan) dimana hingga saya menulis hak saya, seluruh no yang tidak dikenal yang telah melakukan terror dengan mengaku dari media, tidak ada satupun yang bersedia memberikan idcard dan surat tugas sebagai wartawan yang mana identitas adalah hal yang penting dan fundamental yang harus dimiliki seorang wartawan. IV. Pasal 4 KEJ (larangan berita bohong atau fitnah apabila tuduhan tidak benar) Jo. 3 KEJ (uji informasi/Verifikasi) Jo. Pedoman Pemberitaan Media Siber angka 2 dan 3 (verifikasi dan keberimbangan) dimana media ini hanya berdasarkan 2 sumber yang mana 1 sumber identitasnya dirahasiakan dengan narasi sumber “hanya mendengarkan” sehingga seharusnya media ini harus menguji dan verifikasi kebenaran keterangan sumber “mendengar” itu dari siapa dan menelusuri hingga akhir, karena wartawan haruslah profesional bukan duduk di warung kopi yang mendengar lalu menimpa serta menaikkan berita, begitu juga sumber satunya yang jelas mengatakan “tidak tahu dan menyatakan kebenaran jika dana itu baru cair yang mana saya sudah tidak menjabat dan pindah sekolah sehingga tidak mengetahui terkait dana itu” dijadikan sumber dimana pertuan dengan tegas mewajibkan wartawan bekerja secara profesional, melakukan verifikasi informasi, menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. V. Pasal 11 KEJ (pelayanan hak jawab) media ini telah dengan itikad buruk mempertanyakan hak jawab melalui whatsapp hanya sekitar 3 jam dan menyimpulkan seolah-olah tidak memberikan dan melepas hak jawab dan memberikan negative dan opini menyesatkan serta menghakimi.

9. Bahwa atas dasar diatas dan mengacu pada Pasal 10 KEJ yang berbunyi Wartawan segera mencabut berita, sehingga Saya meminta kepada media yang telah mempublikasikan berita dimaksud untuk mencabut berita melakukan dan menghentikan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.

10. Apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan, fitnah, pencemaran nama baik, atau informasi yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan, nama baik, profesi, maupun kepentingan hukum saya dengan tidak menjalankan permintaan saya, maka saya tidak akan ragu untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui Dewan Pers maupun melalui jalur hukum perdata dan/atau pidana.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan agar media ini mampu lebih professional, bermartabat dan memahami UU Pers, KEJ, HUKPPidana, UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Permohonan Maaf / Catatan Redaksi:
Redaksi meminta maaf kepada pihak [Dwi Artini] dan pembaca atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pemberitaan sebelumnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!