RadarCyberNusantara.Id | Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah Daerah, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban dan penutupan aktivitas penambangan pasir ilegal yang ada di seluruh kawasan hutan negara atau hutan register.
Direktur penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah cepat Kementerian Kehutanan dalam mencegah kerusakan hutan yang lebih luas dan dampak lingkungan yang serius.
“Kegiatan ini merupakan respon cepat atas laporan dan informasi dari masyarakat melalui media massa maupun media sosial ke Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan kawasan hutan untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih besar,” Rudianto, Sabtu (25/07/2026).
Lebih lanjut Rudianto menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi yang masuk ke Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan terdapat beberapa titik penambangan pasir ilegal dikawasan hutan register 17 dan 40 Lampung Selatan, yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan serta merugikan keuangan Negara.
Oprasi gabungan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah tim terbentuk dari hasil koordinasi lintas sektoral, dan akan dibentuk tim satgas penyelamatan kawasan hutan.
Adapun tim satgas tersebut menurut Rudianto akan melibatkan beberapa unsur yang terdiri dari, Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas Lingkungan Hidup serta ESDM.
Dari hasil investigasi dan laporan masyarakat, ditemukan bahwa diduga kuat kawasan hutan register 17-40 tersebut telah dimanfaatkan untuk penambangan pasir (Galian C) tanpa izin yang sah.
Dirjen Gakkum Kehutanan akan melakukan penindakan dan penutupan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan register baik Ilegal minning maupun ilegal logging atau kegiatan lainnya yang tidak memiliki izin yang sah.
Bagi pihak-pihak yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal dikawasan hutan register, jika terdapat unsur pidananya maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni, pasal 17 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sebagai mana telah diubah dengan Paragraf 4 pasal 36 angka 19 pasal 78 Ayat (3) jo. Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang (UU Cipta Kerja).
” Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 Miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” Tegas Rudianto.
Sementara itu, Direktur Jenderal penegakkan hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus menindak tegas terhadap penyalahgunaan izin dan pelanggaran dikawasan hutan.
“Pelanggaran kegiatan ilegal minning maupun ilegal logging yang dilakukan dikawasan hutan dan aliran sungai akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dwi Januanto.
Ia juga menambahkan bahwa, penertiban dan penutupan ini merupakan komitmen Pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia.
Kementerian Kehutanan akan terus berupaya melakukan perlindungan kawasan hutan, untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. | Red.
Tidak ada komentar