RadarCyberNusantara.Id | Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus, Polda Lampung, masih melanjutkan proses penyelidikan atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan warga terhadap aparat pekon (Desa) Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, Pada 14 September 2026.
Satreskrim Polres Tanggamus, hingga kini telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan laporan itu.
Menanggapi perkara tersebut, praktisi hukum Darmawan S.H., M.H., mengatakan bahwa Perbuatan aparat desa yang mematoki sejumlah uang agar warga bisa mendapatkan tanda tangan dan cap pada surat sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Jabatan, atau yang secara populer dikenal masyarakat sebagai Pungutan Liar (Pungli).
“Secara hukum, tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran pasal 12 Huruf E UU Tipikor,” ujar Darmawan, Kamis (24/09/2026).
Mengapa Masuk Pasal 12 huruf e UU Tipikor?Kasus patokan uang untuk surat sporadik ini dinilai sangat telak melanggar pasal pemerasan karena alasan-alasan berikut:
1. Adanya Penyalahgunaan Kekuasaan (Penyalahgunaan Wewenang)Tanda tangan dan cap pada dokumen pertanahan seperti sporadik adalah otoritas resmi yang melekat pada jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa. Ketika wewenang administrasi ini dijadikan “senjata” untuk menyandera hak warga guna mendapatkan uang, unsur menyalahgunakan kekuasaan telah terpenuhi.
2. Adanya Unsur Memaksa (Pemerasan Secara Tidak Langsung)Aparat desa tidak perlu menodongkan senjata untuk disebut memeras. Dengan membuat kondisi di mana “kalau tidak bayar uang patokan, sporadik tidak akan ditandatangani/dicap”, itu sudah menjadi bentuk paksaan psikologis bagi warga yang membutuhkan dokumen tersebut.
3. Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain secara Melawan Hukum Uang patokan tersebut tidak memiliki dasar hukum (tidak diatur dalam Peraturan Desa atau Peraturan Daerah yang sah) dan masuk ke kantong pribadi oknum aparat, sehingga sifatnya ilegal/melawan hukum.
Darmawan juga menjelaskan bagaimana statusnya di Tengah Pemberlakuan KUHP Baru
“Karena perbuatan ini merupakan delik pemerasan dalam jabatan publik yang bersifat khusus (lex specialis), ketentuannya tetap dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dan tidak terpengaruh oleh perpindahan pasal-pasal kerugian negara ke dalam KUHP Baru. Pelakunya diancam hukuman serius dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta,” jelas Darmawan.
Sebelumnya, seorang warga melaporkan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh aparat pekon Ulu Semong. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pungli dalam pembuatan surat keterangan tanah (Sporadik) dengan nominal yang sangat fantastis tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam keterangannya kepada awak media, pelapor menjelaskan bahwa warga diminta untuk membayar setiap pembuatan administrasi kependudukan termasuk surat keterangan pengantar nikah (NA) dan surat keterangan tanah (Sporadik). Belum dijelaskan secara rinci apakah dana tersebut masuk ke kas Desa atau untuk pribadi.
Pihak pelapor berharap agar perkara tersebut prosesnya terus berjalan, dan pihak penyidik Polres Tanggamus dalam menangani perkara ini bertindak secara profesional, akuntabel dan transparan.
“Kami berharap perkara ini terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar ada efek jera dan praktek-praktek pungli semacam ini tidak terjadi lagi dimasa depan,” ucapnya.
Pihak pelapor juga mengatakan bahwa, mereka juga berencana untuk melaporkan praktek pungli ini ke Ombudsman RI perwakilan Lampung.
“Kami juga berencana untuk membawa perkara ini ke Ombudsman RI perwakilan Lampung, agar Ombudsman RI dapat memonitor dan memperhatikan perkara ini.” Tutupnya. | Tim.
Tidak ada komentar