Entry Meeting Satukan Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Mulai Penilaian Tahun 2026 di Lampung

waktu baca 4 menit
Jumat, 24 Jul 2026 13:31 3 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung resmi mengawali pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui Entry Meeting bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Instansi Vertikal se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/07). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus menyatukan komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Entry Meeting dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Koordinator Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Lampung Rusfian, pimpinan instansi vertikal, para bupati dan wali kota, serta perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan arah kebijakan, indikator, serta sejumlah perubahan dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan penilaian yang dilakukan Ombudsman bertujuan memastikan pelayanan publik diselenggarakan sesuai standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas, mudah diakses, dan bebas dari maladministrasi.

“Penilaian Tahun 2026 memiliki sejumlah perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi lokus maupun indikator penilaian. Tahun ini, selain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan atau Satuan Pendidikan, dan rumah sakit daerah, Dinas Bina Marga atau Pekerjaan Umum juga menjadi lokus penilaian. Perubahan juga dilakukan pada dimensi input, proses, pengelolaan pengaduan, serta penilaian kepercayaan masyarakat. Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan yang berkelanjutan,” ujar Nur Rakhman.

Menurutnya, tingginya kehadiran kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal dalam Entry Meeting menjadi bukti kuat bahwa penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung memiliki komitmen yang sama untuk terus berbenah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung beserta seluruh kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal yang telah hadir dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Entry Meeting ini. Kehadiran tersebut menjadi modal penting untuk membangun sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung,” katanya.

Nur Rakhman menambahkan, Entry Meeting juga dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Bupati Mesuji Elfianah, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, serta sekretaris daerah, asisten, dan inspektur yang mewakili kepala daerah lainnya.

“Entry Meeting ini menjadi penanda dimulainya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Lampung mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sehingga proses penilaian ini menjadi momentum evaluasi sekaligus percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah. Pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik harus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi.

“Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kekurangan penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat menerima pelayanan yang semakin berkualitas,” ungkap Rahmadi.

Rahmadi berharap seluruh instansi mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.

“Jadikan proses penilaian ini sebagai momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Ombudsman RI siap mendampingi penyelenggara pelayanan publik dalam membangun layanan yang semakin responsif, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan nilai kepatuhan, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan yang mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik di Provinsi Lampung. Melalui sinergi antara Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, kualitas pelayanan publik diharapkan terus meningkat sehingga kehadiran negara dapat semakin dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!