LLI Pertanyakan Komitmen Polda Lampung Dalam Penanganan Perkara Yang Menjerat Sekda Lampung Tengah

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Sep 2026 13:22 23 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Laskar Lampung Indonesia mempertanyakan komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam menangani perkara yang menjerat Sekretaris Daerah ( Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra S.STP., M.M., yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Ir Nerozelly Agung Putra, atau yang akrab disapa Kyai Nero, kepada media RadarCyberNusantara.Id, Kamis (03/09/2026).

Menurut Nero, bukan hanya Laskar Lampung Indonesia yang mempertanyakan komitmen dan kesungguhan Polda Lampung dalam penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Lampung Tengah tersebut.

“Dalam perkara yang menjerat sekda Lampung Tengah ini bukan hanya Laskar Lampung yang menunggu dan mempertanyakan komitmen dan kesungguhan Polda Lampung dalam penanganan perkaranya, namun seluruh masyarakat Lampung,” ujar Nero.

Pertanyaan masyarakat Lampung itu menurut Nero bukan tanpa alasan, mengingat sekda Lampung Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tenaga honorer fiktif, namun hingga kini belum ada penahanan terhadap tersangka.

“Welly Adiwantra ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan menurut informasi perkaranya sudah sampai tahap P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kok hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.Ada apa dengan Ditkrimsus Polda Lampung?, ” ucap Nero dengan nada bertanya.

Masih kata Nero, Polda Lampung harus bersikap profesional dalam menangani berbagai kasus di wilayah hukum Polda Lampung, termasuk penanganan perkara yang menjerat pejabat pemerintah.

“Polda Lampung harus Profesional dalam menangani berbagai kasus di wilayah hukum Polda Lampung, termasuk penanganan perkara yang menjerat Pejabat Pemerintah, agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri terutama Polda Lampung semakin baik,” kata Nero.

Nero juga mengingatkan bahwa, penanganan perkara pidana jangan sampai ada intervensi politik maupun intervensi dari pihak lain, karena semua Warga Negara Indonesia sama dimata hukum.

“Saya mengingatkan, jangan sampai penanganan perkara ini ada intervensi secara politik maupun intervensi dari berbagai pihak karena seluruh warga negara Indonesia sama di mata hukum, tidak ada yang kebal hukum sekalipun itu pejabat,” tegas Nero.

Masih menurut Nero, apabila perkara ini tidak ditangani secara profesional dan tidak menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat, taruhannya adalah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah itu sendiri.

“Jika perkara ini tidak ditangani secara profesional dan tidak menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik pada pemerintah maupun institusi penegak hukum. Karena hukum yang tajam ke bawah dan tumpul keatas itu akan semakin terlihat oleh masyarakat,” imbuh Nero.

Untuk itu Nero berharap kepada Polda Lampung khususnya Ditkrimsus untuk menjawab pertanyaan dan penantian masyarakat Lampung terhadap penanganan perkara yang menjerat sekda Lampung Tengah tersebut.

“Kami berharap kepada Polda Lampung melalui Ditkrimsus yang menangani perkara sekda Lampung Tengah ini, agar melakukan tahapan-tahapan penanganan perkara termasuk penahanan tersangka untuk menjawab pertanyaan dan penantian masyarakat, agar menghindari spekulasi dan asumsi liar masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung.” Pungkasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas dugaan kasus korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.

Perkara ini adalah dugaan korupsi pengangkatan dan penerbitan SK 387 tenaga honorer/kontrak fiktif di lingkungan Pemkot Metro. Kasus ini terjadi saat Welly Adiwantra menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.Potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. | Red.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!