RadarCyberNusantara.Id | – Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tata kelola anggaran milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara mencapai Rp3.968.606.315 dari tiga mata anggaran yang diduga bermasalah.
Lemahnya pengawasan terhadap dana transfer bidang pendidikan di daerah juga dinilai menjadi persoalan serius. Nilai anggaran yang sangat besar menuntut sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel agar setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan dunia pendidikan, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung. Chaidir, dalam rilis resminya, pertama menyoroti soal anggaran perjalanan dinas tahun 2026 milik Disdikbud Lampung Utara sebesar Rp2.261.711.000 yang dipecah kedalam 27 paket kegiatan. Dimana anggaran sebesar itu dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang digelorakan oleh pemerintah sendiri.
”Memang sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang tidak terdampak efisiensi, namun bukan berarti mereka bisa dengan mudahnya menghamburkan anggaran untuk kegiatan yang tidak efektif dan hanya bersifat urusan internal pemerintah sendiri. Apalagi perjalanan dinas menjadi salah satu mata anggaran yang sangat rawan penyimpangan dalam realisasinya,” ujarnya.
Berikutnya, GRAK Lampung juga menyoroti soal anggaran Disdikbud Lampung Utara tahun 2025 yang digunakan untuk belanja alat/bahan kegiatan kantor sebesar Rp856.895.315 yang sangat rawan Korupsi lantaran mekanisme laporan penggunaan anggaran hanya mengacu kepada nota belanja yang mudah di manipulasi.
”Kegiatan sejenis ini sangat rawan Korupsi karena melibatkan belanja barang habis pakai dimana realisasi anggaran hanya mengacu kepada nota pengeluaran yang sangat mudah di manipulasi, apalagi bagi mereka yang sudah memiliki jaringan dalam pengkondisian barang,” urainya.
Selain itu, GRAK Lampung juga menyorot dugaan penggelembungan anggaran milik Disdikbud Lampung Utara tahun 2026 dalam kegiatan pembangunan 17 titik sumur Bor yang menelan biaya hingga Rp850.000.000. Sebab jika dikalkulasikan, anggaran pembangunan sumur Bor tersebut menembus angka Rp50.000.000 per titik.
Sedangkan standar harga pembangunan sumur Bor di Kabupaten Lampung Utara sendiri bervariasi dan tergantung pada kedalaman, spesifikasi teknis maupun sumber pendanaan. Berdasarkan data pengadaan proyek pemerintah daerah, pagu anggaran untuk satu unit sumur bor skala instansi atau fasilitas pemerintah berkisar antara Rp36.600.000.
”Dari sini saja sudah sangat jelas bagaimana pihak Disdikbud Lampung Utara coba mengakali proyek sumur Bor teraebut dengan mendongkrak biaya pembangunan hingga melebihi batas angka kewajaran. Yang menjadi pertanyaan besar berikutnya adalah mengapa praktek semacam ini sama sekali tidka tersentuh dan luput dari pengawasan anggaran pihak legislatif,” tandasnya.
Bagi Chaidir, fenomena dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan terus menjadi perhatian serius. Karena praktik Korupsi didalamnya seolah tak pernah surut; ibarat mati satu, tumbuh seribu. Berbagai kasus yang terungkap sebelumnya tampaknya belum mampu memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan uang negara.
”Korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar merugikan keuangan negara. Dampaknya jauh lebih luas karena menggerus kualitas pendidikan, menghambat pemerataan layanan, serta menghilangkan hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas dan pelayanan yang layak. Setiap rupiah yang bocor dari anggaran pendidikan pada akhirnya mengurangi kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan berkualitas,” tambahnya.
Chaidir menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap frekuensi perjalanan, jumlah personel yang terlibat, tujuan perjalanan, hasil kegiatan, serta kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan pertanggungjawaban administrasinya. Anggaran besar tersebut semestinya dikelola secara terbuka, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi karena menyangkut langsung kepentingan dunia pendidikan.
Hingga naskah ini dilansir, pihak Disdikbud Lampura belum juga memberikan tanggapan. Awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara khususnya pihak Disdikbud serta DPRD setempat. (Red)
Tidak ada komentar