Kapal Tongkang Belitung 1 Diduga Bersandar Ilegal di Pesawaran, LSM Penjara Desak KSOP dan Perhubungan Bertindak

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Sep 2026 14:20 16 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Dugaan aktivitas kapal yang tidak sesuai aturan mencuat di wilayah pesisir Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kapal tongkang bernama Belitung 1 diduga bersandar di lokasi yang bukan merupakan kawasan sandar resmi dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, memicu sorotan sekaligus tuntutan penegakan hukum dari elemen masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung melalui Ketua DPD-nya, Mahmuddin, menegaskan perlunya tindakan cepat dari pihak berwenang. Langkah ini muncul menyusul pengaduan warga yang mempertanyakan keberadaan kapal tersebut di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai pelabuhan atau tempat sandar resmi.

“Apabila benar kapal Belitung 1 bersandar tanpa izin di luar area pelabuhan atau zona yang telah ditetapkan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum,” ujar Mahmuddin.

Ia meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal yang diprioritaskan meliputi pengecekan kelengkapan dokumen perizinan kapal, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta konfirmasi alasan dan tujuan kapal bersandar di pesisir Desa Sukajaya Lempasing tersebut.

Menurut Mahmuddin, praktik bersandar di luar aturan membawa dampak merugikan. Selain berpotensi mengganggu alur pelayaran dan meningkatkan risiko kecelakaan di laut, hal ini juga dikhawatirkan menjadi modus aktivitas bongkar muat barang secara ilegal. Kapal yang beroperasi di luar pelabuhan resmi diduga dapat menghindari kewajiban retribusi dan tidak terawasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami meminta KSOP dan Dinas Perhubungan tidak tinggal diam,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan. Baik pemilik kapal, perusahaan pelayaran, maupun nakhoda kapal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sanksi yang diterapkan mencakup aturan administratif hingga pidana, jika terbukti melanggar hukum pelayaran dan merusak lingkungan pesisir.

Selain mendesak penegakan aturan, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga mengajak masyarakat sekitar untuk ikut berperan aktif mengawasi setiap aktivitas kapal yang melintas atau bersandar di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus memastikan seluruh kegiatan pelayaran berjalan tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Budi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!