RadarCyberNusantara.Id | Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI Projamin) memberikan perhatian serius dan menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang berada di wilayah Kecamatan Limau dan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan/renovasi Kantor Kecamatan Limau, infrastruktur jalan menuju kantor kecamatan, jalan Lapen, akses jalan menuju SMA 1 Cukuh Balak, hingga pembangunan drainase yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus.
Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Bahkan, dengan kondisi fisik yang tidak sesuai spesifikasi, pihaknya menduga kuat telah terjadi mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara.
Sorotan Terhadap Gedung Kantor Kecamatan
Menurut Helmi, untuk pembangunan atau renovasi gedung Kantor Kecamatan Limau yang menelan anggaran sebesar Rp 300 Juta, kondisi bangunan dinilai masih terlihat carut-marut, sangat minim pengerjaan, dan belum memenuhi standar yang layak.
“Kami melihat secara langsung bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ada. Dengan nilai mencapai Rp 300 juta, seharusnya hasilnya maksimal dan berkualitas. Namun faktanya, bangunan tersebut terlihat belum selesai dengan baik, bahkan kami temukan tidak ada pemasangan plafon, tidak ada penambahan atau perbaikan pada dinding maupun lantai, serta tidak ada pergantian kusen jendela dan pintu. Ini sangat disayangkan, anggaran besar tapi output yang dihasilkan tidak sebanding. Kami menduga kuat adanya mark-up anggaran dalam proyek ini,” tegas Helmi.pada radarcybernusantara.com Sabtu 30-05-26
Kondisi Jalan yang Baru Dibangun Sudah Rusak Parah
Tidak hanya pada pembangunan fisik gedung, LPAKN RI Projamin juga mengecam kondisi infrastruktur jalan yang baru saja dibangun namun kondisinya sudah memprihatinkan. Jalan akses menuju Kantor Kecamatan Limau yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 200 Juta, saat ini justru sudah terlihat rusak parah.
“Ini sangat mengherankan, jalan yang baru dibangun tahun 2025 dengan anggaran Rp 200 juta, saat ini kondisinya sudah rusak parah. Ini menandakan adanya dugaan pelanggaran teknis, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta indikasi mark-up harga yang membuat kualitas jalan menjadi sangat buruk dan tidak awet. Padahal, jalan ini sangat vital bagi mobilitas masyarakat dan pelayanan publik,” tambahnya.
Permintaan Tindak Lanjut
LPAKN RI Projamin meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus selaku pengguna anggaran dan pelaksana teknis untuk segera mengevaluasi dan menindaklanjuti temuan ini. Pihaknya menuntut adanya transparansi dan pertanggungjawaban agar setiap rupiah dari uang negara dapat digunakan secara efektif, efisien, dan menghasilkan aset yang benar-benar berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan temuan ini ke pihak berwajib jika tidak ada kejelasan dan perbaikan yang nyata, terkait dugaan mark-up dan penyimpangan lainnya,” pungkas Helmi. | Tim.
Tidak ada komentar