Menyoal Akuntabilitas Satlantas Polres Pringsewu: Fenomena Berkas Mengendap dan Misteri Keberadaan Barang Bukti di Tengah Transisi Kepemimpinan

waktu baca 3 menit
Selasa, 6 Okt 2026 17:42 6 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Di tengah bergantinya gerbong kepemimpinan kepolisian nasional yang membawa semangat baru bagi reformasi kelembagaan, aspek transparansi pelayanan publik di tingkat daerah kembali diuji. Salah satu barometer kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara adalah kepastian hukum dalam pengelolaan barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang). Namun, realitas birokrasi di Satlantas Polres Pringsewu memicu tanda tanya besar terkait asas akuntabilitas administrasi.

Kasus penahanan satu unit kendaraan sejak awal tahun 2026 kini bergulir menjadi sorotan tajam. Pasalnya, penanganan perkara ini diduga terjebak dalam pusaran maladministrasi yang berpotensi mencederai hak warga negara sekaligus menabrak prosedur hukum yang baku.

Misteri Berkas yang Enggan Menyeberang ke Kejaksaan.

Secara regulasi formil, proses hukum penilangan memiliki muara yang jelas, yakni pelimpahan berkas ke meja hijau atau Kejaksaan Negeri untuk pemenuhan denda substantif. Namun, berdasarkan pemantauan dan investigasi di lapangan, berkas perkara tilang lama ini diketahui masih “nyaman” mengendap di internal Polres Pringsewu tanpa adanya kepastian pelimpahan ke pihak kejaksaan.

Kondisi bertahannya berkas di luar batas waktu wajar ini memunculkan spekulasi miring. Mengapa berkas tidak dilanjutkan ke kejaksaan? Ketidakjelasan status hukum ini tidak hanya menggantung nasib pelanggar yang berniat menyelesaikan kewajiban administrasinya, tetapi juga memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan administrasi di tingkat unit kerja.

Simpang Siur Fisik Kendaraan: Di Mana Unit Berada

Selain mandeknya berkas perkara, kejanggalan serius justru terletak pada status fisik barang bukti kendaraan yang disita. Berdasarkan rekam informasi internal di Unit Penegakan Hukum (Gakum), sempat muncul pernyataan mengejutkan bahwa unit kendaraan dimaksud dinyatakan “tidak ada” di register Gakum.

Kontradiksi pemetaan aset sitaan ini kian meruncing ketika pucuk pimpinan Satlantas yang baru menyatakan sebaliknya, bahwa unit tersebut ada namun berada di bawah penguasaan oknum anggota unit Turjawali dan baru diinstruksikan untuk digeser ke gudang penyimpanan material.

Ketidakselarasan informasi antara Unit Gakum, Unit Turjawali, dan pernyataan Kasat Lantas yang baru memicu urgensi pemeriksaan mendalam. Bagaimana mungkin sebuah barang bukti sitaan resmi negara posisinya bisa simpang siur dan diduga sempat berpindah tangan di luar sistem inventarisasi gudang resmi? Fenomena ini mengarah pada dugaan kuat adanya pembiaran pengelolaan barang bukti secara sepihak yang melanggar asas hukum transparansi berkeadilan.

Ujian Profesionalisme di Ruang Pelayanan

Sebagai mitra strategis pers yang bergerak di bawah payung UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), upaya konfirmasi yang dilakukan pimpinan pers daerah seyogianya disambut dengan komitmen keterbukaan informasi. Sangat disayangkan, kultur birokrasi kaku dan gaya pelayanan publik yang menomorduakan kehadiran mitra kerja, seperti mengulur waktu demi urusan sekunder personal masih dipertontonkan.

Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri seharusya membawa angin segar bagi penegakan hukum yang humanis dan solutif. Publik kini menunggu langkah konkret dari Kapolres Pringsewu untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola administrasi tilang dan transparansi keberadaan fisik barang bukti di jajaran Satlantas. Institusi kepolisian adalah milik publik, dan setiap aset sitaan di dalamnya wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, bukan dijadikan komoditas birokrasi yang berbelit-belit. (RBL/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!