RadarCyberNusantara.Id | Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara akhirnya angkat bicara terkait polemik selisih data Tanggal Masuk Pertama (TMT) seorang guru honorer di SMPN 2 Abung Selatan. Setelah melakukan klarifikasi, Disdik menyatakan persoalan tersebut telah selesai.
Kepala SMPN 2 Abung Selatan, Darma, menjelaskan kronologi awal. Ia menyebut guru berinisial HMW sudah mulai bertugas di SMPN 2 sejak tahun 2024 dengan status “nyabang” dari MTs Al-Atolibin.
Menurut Darma, keterlambatan penginputan data ke Dapodik terjadi karena terkendala aturan administrasi.
“Kenapa di Dapodik baru tercatat April 2026? Karena prosedurnya, untuk bisa masuk Dapodik guru harus punya masa kerja minimal 2 tahun. Pada saat itu juga formasi tenaga pendidik sudah tutup. Jadi sementara yang bersangkutan kami input sebagai tenaga TU,” jelas Darma.

Sebagai bukti, pihak sekolah juga telah menunjukkan surat pernyataan yang menyatakan tidak ada keberatan terhadap kehadiran HMW dan tidak mengganggu guru lain.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid Pembinaan SMP Disdik Lampung Utara, Syahrir Efendi, memanggil Kepala Sekolah SMPN 2 Abung Selatan.
Setelah mendengar penjelasan dan melihat bukti-bukti, Syahrir memastikan tidak ada permasalahan lebih lanjut.
“Saya selaku Kabid Pembinaan SMP sudah memanggil Ibu Darma. Dari hasil klarifikasi, ini murni kesalahpahaman dan miskomunikasi terkait data Dapodik. Alhamdulillah, sampai hari ini persoalan ini sudah selesai dan clear,” ujar Syahrir di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2026).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh data yang ditunjukkan pihak sekolah merupakan data yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan klarifikasi ini, Disdik berharap polemik yang sempat menjadi sorotan dapat segera berakhir dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer lainnya. (Davi)
Tidak ada komentar