RadarCyberNusantara.Id | Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus menuai sorotan publik.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap Welly Adiwantra dari jabatannya sebagai Sekda.
Menurut Panji, polemik terkait Welly Adiwantra sebenarnya telah muncul sejak proses pengangkatannya sebagai Sekda Lampung Tengah. Ia mengaku pernah mengajukan keberatan terhadap hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025.
“Sejak awal pengangkatan saudara Welly Adiwantra sebagai Sekda Lampung Tengah sudah menuai pro dan kontra. Kami bahkan pernah menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi karena diduga terdapat indikasi nepotisme yang berpotensi merugikan integritas dan efisiensi birokrasi,” kata Panji, Jumat (26/6/2026).
Panji menilai, status tersangka yang kini disandang Welly seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, untuk mengambil tindakan administratif demi menjaga integritas pemerintahan.
“Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini Sekda belum dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Padahal, jabatan Sekda merupakan posisi strategis sebagai penyelenggara negara yang wajib menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
Panji menjelaskan, secara normatif, ketentuan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga memberikan dasar hukum bagi pejabat pembina kepegawaian untuk mengambil langkah administratif terhadap aparatur sipil negara yang tersangkut perkara pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
“Penonaktifan sementara dari jabatan struktural dapat dilakukan sebagai bentuk penerapan asas kehati-hatian, mencegah konflik kepentingan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Panji.
Ia menegaskan, ketiadaan surat resmi dari penyidik bukanlah alasan mutlak bagi kepala daerah untuk tidak mengambil langkah administratif, sepanjang status tersangka tersebut dapat dipastikan melalui mekanisme koordinasi dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai keterlambatan atau keengganan mengambil tindakan justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dianggap bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.Sementara itu, proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif masih terus berlangsung. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. | Red.
Tidak ada komentar