RadarCyberNusantara.Id | Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas usaha Peternakan Ayam Petelur “Lentera” milik Haruddin di Pedukuhan Tulung Gistang, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, kini menuai sorotan keras dari kalangan legislatif.
Usaha peternakan rakyat yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian tersebut terancam berhenti, setelah Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus menerbitkan surat pemberitahuan penghentian sementara aktivitas usaha tertanggal 19 Mei 2026.
Surat bernomor 100.3.1/2412/08/2026 itu merekomendasikan agar Haruddin menghentikan sementara aktivitas peternakannya paling lambat 30 hari sejak surat ditetapkan, serta menyiapkan relokasi kandang ke lokasi yang dinilai lebih layak dan jauh dari permukiman warga.
Namun, persoalan tersebut kini memantik pertanyaan besar: apakah solusi atas persoalan usaha rakyat harus berujung pada penghentian usaha?
Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, H. Nuzul Irsal, S.E., secara terbuka mengecam kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah tidak mengambil jalan pintas yang justru berpotensi memukul mata pencaharian masyarakat.
Menurut Nuzul, apabila persoalan utama adalah bau, limbah, maupun hal-hal teknis pengelolaan peternakan, pemerintah melalui dinas terkait semestinya hadir memberikan pendampingan dan solusi, bukan langsung merekomendasikan penghentian usaha.
“Apabila terdapat keluhan atau laporan dari masyarakat — misalnya usaha peternakan tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap atau hal lainnya — maka dinas terkait memiliki kewajiban turun langsung ke lokasi dan memberikan pendampingan nyata. Carilah cara agar bau tersebut dapat diatasi, berikan solusi teknis, bantu pengelolaan limbahnya. Itulah tanggung jawab dinas terkait, bukan justru mematikan usaha yang sudah digeluti rakyat,” tegas Nuzul pada Senin (10/8/2026).
Nuzul menilai pemerintah seharusnya mengedepankan pembinaan dan pencarian solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan peternak maupun masyarakat sekitar.
“Dinas terkait wajib mencarikan jalan keluar dan memberikan pendampingan, bukan langsung menutup usaha begitu saja. Turunlah ke lapangan, pahami situasinya secara menyeluruh, lalu bantu carikan solusi yang saling menguntungkan,” ujarnya.
Ia bahkan mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah apabila setiap persoalan yang muncul justru diselesaikan dengan menghentikan aktivitas usaha masyarakat.
“Jika pola pikir seperti ini terus berlaku, bagaimana usaha rakyat di Tanggamus dapat berkembang? Setiap kali ada warga yang berusaha maju, justru terhambat kebijakan yang tidak memihak kepentingan rakyat,” kata Nuzul.
Lebih jauh, Nuzul menilai langkah tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya melihat langkah ini sangat ganjil. Ketika masyarakat berusaha membuka lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup, bukannya dibantu dan didorong, justru hendak dimatikan. Menurut pendapat saya, langkah ini sama sekali tidak tepat,” tandasnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah daerah agar tidak kehilangan arah dalam menetapkan kebijakan.
“Bagaimana mungkin kita bisa menyejahterakan rakyat jika peluang usaha di sektor peternakan, pertanian, maupun sektor lainnya justru dipersempit?” sambungnya.
Nuzul berharap pemerintah kembali berpegang pada semangat pelayanan kepada masyarakat dan membuka ruang seluas-luasnya agar usaha rakyat dapat berkembang.
“Di sinilah kita seharusnya hadir — untuk membantu rakyat berkembang, bukan memadamkan usahanya. Sesuai visi dan misi Bupati Tanggamus, kita harus membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berusaha, bukan justru menutupnya. Surat sebagaimana itu hendaknya ditinjau ulang; jangan hanya mengambil keputusan tegas begitu saja, melainkan carikan jalan keluarnya. Pemilik usaha sudah menanam modal besar — membangun kandang, membeli bibit ayam, dan segala keperluannya — nilainya ratusan juta rupiah. Belum tentu modal itu mudah didapat. Masa sesingkat itu usaha langsung ditutup begitu saja? Jika memang harus dipindahkan, minta bantu yang akan menutupnya,” pungkas Nuzul.
Surat Pemkab Menjadi Sorotan
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tanggamus Suadi, Pemerintah Kabupaten menyebutkan bahwa hasil peninjauan lapangan pada 10 Februari 2026 menemukan sejumlah persoalan yang menjadi dasar rekomendasi penghentian sementara.
Di sisi lain, polemik ini kini menyisakan persoalan yang lebih mendasar: ketika usaha rakyat berhadapan dengan persoalan lingkungan, kelengkapan dokumen, maupun keluhan masyarakat, apakah pemerintah hadir sebagai pembina yang mencari jalan keluar terbaik, atau justru menjadi pihak yang memutus mata pencaharian warga?
Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suadi belum memberikan keterangan apa pun terkait sorotan dan kritik yang disampaikan anggota DPRD tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak media.
Masyarakat pun kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah: apakah penghentian sementara tersebut benar-benar merupakan satu-satunya jalan yang tidak dapat dihindari, atau masih ada jalan tengah yang dapat menyelamatkan usaha rakyat sekaligus menjawab persoalan yang dikeluhkan masyarakat sekitar?
Tidak ada komentar