Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jul 2026 19:28 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Tim Investigasi Kolaborasi Aktifis dan Media (Kolega) menemukan bangunan tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Awaluddin Harahap bersama Nezza Safitri Nasution dan Guntur Handoko Batubara saat di lokasi mengatakan dirinya meminta Satpol Kota Medan melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG tersebut dan di duga pemilik bangunan tidak menghargai Surat Himbauan dari Lurah TSM II Kecamatan Medan Area.

“Pemilik Bangunan seperti bangunan Kebal Hukum, surat himbauan tidak di gubris kita minta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan tersebut karena tidak memiliki PBG,” ungkapnya, Senin (13/7/2026)

Lanjut Awal mengatakan bahwa meminta Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah Kota Medan (PAD) untuk mendesak agar bangunan tersebut juga di segel untuk menghindari kebocoran PAD Kota Medan.

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibangun tanpa mematuhi surat imbauan lurah berisiko tinggi dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga perintah pembongkaran.

Sanksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.Berikut adalah konsekuensi dan tahapan tindakan yang mengancam bangunan tersebut:

Pemberhentian Paksa: Pihak berwenang dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat melakukan penghentian sementara hingga pembongkaran paksa terhadap konstruksi yang sedang berjalan.

Denda Administratif: Pemilik bangunan bisa dijatuhi denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau properti yang didirikan tanpa izin.

Pencabutan dan Pembekuan Izin: Pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang membuat bangunan tidak sah digunakan.

Penyegelan: Bangunan akan dipasangi garis polisi (police line) atau plang tanda pelanggaran izin, dilarang beroperasi, dan dilarang dihuni.

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibangun tanpa mematuhi surat imbauan lurah berisiko tinggi dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga perintah pembongkaran. Sanksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut adalah konsekuensi dan tahapan tindakan yang mengancam bangunan tersebut:Pemberhentian Paksa: Pihak berwenang dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat melakukan penghentian sementara hingga pembongkaran paksa terhadap konstruksi yang sedang berjalan.Denda Administratif: Pemilik bangunan bisa dijatuhi denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau properti yang didirikan tanpa izin.Pencabutan dan Pembekuan Izin: Pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang membuat bangunan tidak sah digunakan.Penyegelan: Bangunan akan dipasangi garis polisi (police line) atau plang tanda pelanggaran izin, dilarang beroperasi, dan dilarang dihuni. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!