Terbongkar! Dana Sumur Bor Rp1,68 Miliar Diduga Disunat, Petani Hanya Jadi Atas Nama

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Okt 2026 22:28 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Penyaluran bantuan Sumur Bor Irigasi Air Tanah Dalam dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Utara menuai sorotan. Program yang seharusnya dikelola swakelola oleh kelompok tani, diduga diambil alih. Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lampung Utara mendapat alokasi 42 kelompok tani. Masing-masing kelompok mendapat 2 titik, sehingga total 84 titik sumur bor.

Sejumlah sumber dari kelompok tani penerima yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hanya menjadi “atas nama”.

“Kami disuruh pakai jasa bor yang diduga ditunjuk dari dinas. Katanya biayanya Rp28,5 juta per titik. Kami tidak boleh cari sendiri,” ujar salah satu sumber.

Sumber lain dari pemilik jasa mesin bor mengaku hanya menerima Rp8,5 juta per titik untuk jasa pengeboran saja.

“Itu untuk jasa bornya saja. Kalau mesin pompa, pipa, itu tanggung jawab dari yang nyuruh ngebor,” kata sumber tersebut.

Apabila informasi tersebut benar, terdapat selisih Rp20 juta per titik antara yang dipatok ke kelompok dengan yang diterima tukang bor. Jika dikalkulasi untuk 84 titik, potensi selisih mencapai Rp1,68 Miliar. Belum termasuk dana untuk kelistrikan (tiang, KWH meter) yang disebut-sebut dikelola terpisah.

Sumber kelompok tani juga mengeluhkan sisa anggaran. Dari pagu sekitar Rp153 juta untuk 2 titik, setelah dipotong biaya bor, dinilai tidak cukup untuk membangun jalur perpipaan sepanjang 400 meter beserta kelengkapannya.

“Kami hanya atas nama saja. Yang ngatur semua oknum-oknum di dinas,” tambah sumber tersebut.

Untuk menjaga keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Lampung Utara, Mun Taufik.

Dalam sambungan telepon yang direkam redaksi, Mun Taufik membenarkan bahwa total penerima adalah 42 kelompok, pagu anggaran sekitar Rp150 jutaan per kelompok, dan dana disalurkan langsung ke kelompok dengan sistem swakelola.

Namun saat ditanya rinciannya, ia mengaku belum mengetahui pasti harga satuan per titik.

“Saya kurang paham, belum lihat-lihat langsung pasti itu harga satuannya,” ujarnya. Sabtu (24/10/2026).

Saat ditanya terkait keluhan kelompok tani yang mengaku hanya jadi atas nama dan dipatok harga bor Rp28,5 juta, Mun Taufik belum memberikan penjelasan rinci dan meminta wartawan menyebut identitas kelompok pelapor, serta menyebut akan berkoordinasi dengan Kodim selaku pendamping.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan selisih Rp20 juta per titik dan pengelolaan dana kelistrikan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Dinas Pertanian Lampung Utara.

Redaksi juga mendorong agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak merugikan petani. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!