Terbukti Sarpras Rusak Parah, ada dugaan korupsi dana BOS di SDN 2 Rawa Laut Bandar Lampung

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 20:20 3 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Kerusakan fasilitas sekolah merupakan tindak pidana yang sangat merugikan hak siswa. Faktanya dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) mengalir hingga miliaran dan diperuntukkan salah satunya untuk perbaikan sarpras ( sarana dan prasarana ) gedung sekolah. Namun, bukti fisik dilapangan adanya kerusakan gedung sangat parah seperti tidak pernah ada pemeliharaan.

Saat mengunjungi SD Negeri 2 Rawa Laut Bandar Lampung nampak gedung megah berlantai 2 tidak ada perawatan sarpras. Terlihat jelas dari cat tembok gedung terkelupas pertanda kurang ada pengecatan, sebagian plafon triplek jebol dan kanopi garasi patah. Padahal anggaran dana BOS yang diterima pihak sekolah mencapai hingga miliaran. Tentu menjadi pertanyaan publik kemana anggaran – anggaran tersebut digunakan.

Putra selaku operator sekolah mengatakan jika Kusrina selaku Kepala SD Negeri 2 Rawa Laut Bandar Lampung tidak berada disekolah.

” Ibu Kusrina saya telpon enggak diangkat,” jawab Putra selaku operator di SDN 2 Rawa Laut saat menemui mitrapol.com, Jumat ( 26/6).

Kemudian, media ini melihat buruknya kondisi gedung sekolah SD Negeri 2 Rawa Laut Bandar Lampung, dan menanyakan kepada pihak sekolah kapan dilakukannya pemeliharaan tersebut.

” Tahun kemarin di cat ini pak, dan gedung yang rusak tidak digunakan. Mudah – mudahan tahun ini diperbaiki ,” jawab Putra.

Diketahui, SD Negeri 2 Rawa Laut Bandar Lampung menerima anggaran dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) sejak tahun 2020 – 2026 berjumlah Rp 5.9 miliar dengan rata – rata anggaran pertahun hampir 1 miliar.

Atas persoalan dan fakta dilapangan sarpras tidak ada perawatan. Sedangkan anggaran setiap tahun dikeluarkan bagi pemeliharaan sarpras. Tercacat dalam laporan khusus anggaran sarpras yang dikeluarkan pihak sekolah berjumlah 100 – 200 juta pertahun. Oleh karena itu, pihak sekolah harus menjelaskan kepada publik kemana anggaran tersebut digunakan.

Kedepan, media ini akan melaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kota Bandar Lampung. Namun, jika ada indikasi dugaan penyelewengan/korupsi anggaran melalui organisasi akan melaporkan ke APH. Sehingga penggunaan anggaran dana BOS dapat terealisasi sesuai aturan dan peruntukannya.

Pewarta : MM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!