RadarCyberNusantara.Id | Publik dan orang tua wali murid berhak dan wajib mengetahui data anggaran serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apalagi dana anggaran yang diterima pihak sekolah hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Ketentuan lainnya, sekolah wajib transparan dengan mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan dana secara terbuka agar bisa diawasi bersama. Melalui papan informasi sekolah wajib memajang laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman resmi atau tempat yang mudah dilihat oleh publik. Kemudian, keterbukaan dokumen dari incian RKAS dan realisasi anggaran dikategorikan sebagai informasi publik yang transparan. Terakhir, libatkan komite karena perencanaan anggaran wajib didiskusikan bersama perwakilan guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.
Seperti halnya pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara sejak tahun 2021 – 2026 senilai Rp. 759.934.000,- dengan rincian sebagai berikut :
1. Peserta didik baru Rp. 12.695.504,-
2. Pengembangan perpustakaan Rp. 27.455.800,-
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 93.220.200,-
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 56.076.232,-
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 61.067.232,-
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 20.759.000,-
7. Langganan daya dan jasa Rp. 12.806.764,-
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 91.548.400,-
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 5.700.000 ,-
10. Pembayaran honor Rp. 160.392.000,-
11. Tidak melaporkan data Rp. 218.214.000,-
Kemudian, media ini meminta klarifikasi/penjelasan secara singkat kepada Shifahayu selaku Kepala SMP Negeri 1 Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara. Melalui data laporan pihak sekolah media ini hanya mempertanyakan kebenaran atas nilai – nilai yang dilaporkan.
Shifahayu mengatakan tidak mengetahui dan berdalih jika laporan atas penggunaan dana BOS pada tahun sebelumnya. Bahkan, ia mengakui bahwa seluruh laporan penggunaan dana BOS telah diaudit pihak berwenang.
” Wa alaikum salam. 2021-2023 bukan saya kepala sekolahnya. 2023-2025 pembelanjaan susah sesuai regulasi dan telah diaudit pihak berwenang dan kami dinyatakan tidak ada masalah. Terkait honor tentu saja ada fluktuasi karena rentang 2023-2024 itu masih pake aturan Kemendikbud lama & 2025 pake aturan baru. Intinya sesuai dengan ketentuan berlaku. Terima kasih,” ungkap Shifahayu melalui pesan WhatApp, Jumat ( 7/8).
Berdasarkan laporan penggunaan/pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Sungkai Tengah telah sesuai dengan data di Kemendiknas RI. Akan tetapi, Shifahayu selaku Kepsek menyatakan jika data yang disampaikan oleh media ini tidak sesuai.
” Kl jumlah siswa sj sdh gak sesuai pastinya nominal jg semuanya gak sesuai. Jml siswa yg terbaca di situ jml siswa yg smp des terbaca dapodik, sdngkan penerimaan BOS itu berdasarkan cut off data siswa per 31 Agustus. Contohnya Murid sy yg terbaca di cut off data 2025 itu cm 136. Bukan 156,” imbuhnya.
Atas jawaban Shifahayu selaku Kepala SMP Negeri 1 Sungkai Tengah media ini cukup mengerti, walaupun data yang dipertanyakan tidak sesuai. Namun, apakah nilai – nilai anggaran yang mencapai hingga puluhan juta tersebut telah sesuai fakta/ realisasinya.
Perlu diketahui, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis fakta riil di lapangan tanpa ada manipulasi data.Setiap rupiah dari dana BOS merupakan uang negara yang penggunaannya dipantau ketat dan harus berdampak langsung pada mutu pembelajaran peserta didik.
Transparansi Publik dan pengawasan masyarakat, termasuk orang tua siswa, memiliki hak penuh untuk mengecek status pencairan dan detail realisasi penggunaan dana BOS secara terbuka melalui pemberitaan media, dan situs resmi pemerintah guna mencegah penyelewengan.
Pewarta : MM
Tidak ada komentar