RadarCyberNusantara.Id | Polemik mengenai dugaan praktik pembagian uang atau “jatah” dari aktivitas usaha yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian. Ketua Bidang Pengawasan Etika dan Profesi Wartawan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Pinnur Selalau, mengingatkan agar wartawan tidak dilibatkan dalam praktik pembagian uang dari pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ilegal.
Menurut Pinnur Selalau, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pemberian uang, tetapi juga berpotensi memengaruhi independensi dan hubungan antar insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hal itu disampaikan Pinnur Selalau saat dimintai tanggapan pada Senin (28/9/2026), menyikapi sering hebohnya pembicaraan mengenai praktik pembagian uang atau “jatah” yang sering menjadi sorotan.
Ia mengatakan, apabila memang terdapat pembagian uang dari pelaku usaha, termasuk usaha yang diduga berkaitan dengan perjudian, pertambangan pasir ilegal, pertambangan lainnya yang ilegal, peredaran rokok ilegal, penimbunan BBM ilegal, maupun aktivitas ilegal lainnya, sebaiknya wartawan tidak ditempatkan sebagai pihak yang menerima atau membagikan uang tersebut.
“Kalau memang ada pembagian uang atau jatah dari pelaku usaha, jangan wartawan yang membagikan atau menerima. Biarkan pelaku usahanya langsung,” kata Pinnur.
Menurutnya, keterlibatan wartawan dalam praktik semacam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru terhadap independensi profesi pers.
Pinnur Selalau mengaku melihat adanya kecenderungan hubungan antar wartawan yang mulai terpecah akibat persoalan kepentingan dan keberpihakan terhadap pihak tertentu.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memunculkan fenomena “berblok-blok” di kalangan wartawan. Bahkan, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan muncul pemberitaan yang saling menyerang antar rekan seprofesi ketika masing-masing pihak dianggap membela kepentingan pelaku usaha tertentu.
“Yang saya lihat sekarang sudah mulai berblok-blok. Bahkan ada yang memberitakan kawan sendiri karena membela pelaku usaha ilegal. Padahal kita ini satu korps, yaitu pers,” ujarnya.
Pinnur Selalau menekankan, kritik terhadap suatu aktivitas usaha tetap merupakan bagian dari fungsi pers sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, kepentingan publik, verifikasi dan prinsip jurnalistik. Namun, ia mengingatkan agar hubungan antara wartawan dengan pihak yang diberitakan tidak berubah menjadi hubungan transaksional yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Dalam konteks etika jurnalistik, persoalan tersebut memang berkaitan dengan prinsip independensi. Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan wajib menjalankan profesinya secara independen dan tidak menerima suap yang dapat memengaruhi independensinya.
Dalam penjelasan Dewan Pers terhadap Kode Etik Jurnalistik, Pasal 6 menyebut wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dewan Pers menjelaskan bahwa suap mencakup pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang dapat memengaruhi independensi wartawan.
Dewan Pers juga kembali menegaskan pada September 2026 bahwa wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam pedoman perilaku pers profesional, wartawan profesional diwajibkan tidak menerima dan/atau meminta hadiah, imbalan maupun suap dalam bentuk apa pun terkait profesinya dari pihak yang dapat memengaruhi independensinya.
Karena itu, Pinnur Selalau berharap para pelaku usaha tidak menggunakan wartawan sebagai perantara dalam pembagian uang atau keuntungan apa pun.
“Jangan wartawan yang dipakai untuk membagikan jatah. Kalau ada urusan bisnis, jangan dibawa-bawa ke profesi wartawan,” ujarnya.
Ia menilai, menjaga jarak yang jelas antara kepentingan bisnis dan kerja jurnalistik penting dilakukan agar wartawan tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.
Pinnur Selalau juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya diarahkan untuk menyerang seluruh wartawan. Menurutnya, masih banyak wartawan yang menjalankan profesinya secara profesional dan berpegang pada kode etik.
Namun, apabila memang terdapat individu yang menggunakan identitas atau profesinya sebagai wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pihak yang diberitakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dan berdasarkan bukti.
Dewan Pers sendiri sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan suap kepada wartawan dan menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima suap dari narasumber dalam mencari informasi.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat, sementara pers memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
Karena itu, menurut Pinnur Selalau, menjaga independensi bukan hanya tanggung jawab wartawan dan perusahaan pers, tetapi juga membutuhkan kesadaran dari pihak yang berhubungan dengan pers.
“Kalau ingin pers tetap independen, jangan wartawan dijadikan bagian dari kepentingan usaha. Biarkan wartawan bekerja, mencari informasi, melakukan konfirmasi dan memberitakan berdasarkan fakta,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik seharusnya tidak ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pembagian keuntungan sebuah aktivitas usaha, terlebih apabila aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan hukum.
DPD PWRI Lampung membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan atau memiliki pendapat yang berbeda terkait persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. | Red.
Tidak ada komentar