Pemasangan Tiang Jaringan Wifi Tanpa Izin Warga Geram Siap Lapor Ke Polda Lampung

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 12:07 4 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Banyaknya pemasangan wifi diberbagai daerah, mulai menimbulkan persoalan. Salah satunya Tiang Wifi tersebut berdiri di jalan desa sinar petir Kecamatan bulok Kabupaten tanggamus. Yang menjadi persoalan adalah proses pemasangan tiang Wifi yang menggunakan lahan warga tanpa ijin pemilik lahannya.

Seorang warga Desa sinar petir yang enggan disebut namanya mengatakan kepada awak media, bahwa perusahaan wifi tersebut tidak pernah meminta ijin menggunakan tanah milik warga untuk dipasang tiang Wifi

Mereka memasang tiang Wifi di tanah saya sejak tahun 2024,sebanyak 13 tiang tapi tidak ada bahasa ataupun minta ijin ke saya” ujar warga. (19/04/2026)

Pemasangan tiang Wifi tanpa ijin warga sebagai pemilik tanah, mendapat sorotan dari Ketua Lembaga pemantau aset dan keungan negara republik indonesia(LPAKN RI PROJAMIN)Menurutnya, Pemasangan tiang WiFi atau internet di tanah milik warga tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 13 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyedia layanan wajib meminta persetujuan pemilik lahan dan berpotensi memberikan ganti rugi jika pemasangan menimbulkan kerugian. Pemilik tanah berhak menolak atau menuntut pemindahan tiang.tegas helmi

Pemasangan tiang Wifi di tanah warga tanpa ijin, itu perbuatan pidana. Dalam UU nomor 36 tahun 1999, perusahan sebagai penyedia layanan wajib meminta persetujuan pemilik tanah,dan kami dari pihak lembaga siap membantu warga membuat laporan resmi ke pihak aparat pengak hukum dalam hal ini polda lampung .tambah helmi

Lebih lanjut media ini meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut dengan bapak randy “Waalaikumsalam.. Salam kenal pak ihsan, baik ijin saya konfirmasi dengan bagian pembangunan dlu ya pak.. Karena terkait izin pada saat penanaman tiang biasanya kawan² dari pembangunan yg mengurus nya pak
Saya Randy pak, tadi sebelum nya bapak sdh menginfokan dgn kawan² teknisi..
Saya sendiri dengan koordinator teknisi nya pak..
Ijin,bukan maksudnya saling lempar pak..
Tetap saya Terima laporan bapak, tapi karena kami dalam pekerjaan hanya di bagian pasang baru dan gangguan, jadi utk hal-hal yg terkait pembangunan mesti saya koordinasikan lagi dengan tim kontruksi pak,
Kita memang sama² dibawah Telkom, hanya saja masing² pekerjaan ada bagian nya pak.jelasnya rendy

Ihsan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!