RadarCyberNusantara.Id | – Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kebun 5, Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan, tercoreng. Lima warga penerima manfaat mengaku diminta setor Rp2,5 juta per orang ke oknum aparatur kelurahan berinisial “T”.
Dalihnya buat bayar tukang. Total pungutan diduga tembus Rp12,5 juta. Padahal, dana RTLH itu hak warga miskin untuk perbaiki rumah. Bukan buat disunat di jalan.
Lima warga yang namanya masuk daftar penerima adalah Tukimin, Sugiono, Rubino, Febri, dan Suparmin. Mereka seharusnya terima bantuan utuh dari pemerintah untuk bedah rumah.
Tapi cerita di lapangan beda. Salah satu penerima buka suara lewat rekaman. “Diminta Rp2.500.000. Katanya buat upah tukang,” ungkapnya.
Yang bikin geram, permintaan uang itu diduga disampaikan langsung oleh oknum “T” dari kelurahan. Jika lima orang semua kena, maka Rp12,5 juta uang negara untuk si miskin raib sebelum jadi tembok dan atap.
Program RTLH setahu publik itu paket lengkap: material + ongkos tukang. Dana ditransfer ke rekening kelompok atau penerima. Pengerjaan bisa swakelola. Tak ada aturan penerima harus “setor balik” jutaan rupiah ke oknum kelurahan.
Karena itu, warga Kebun 5 kini menuntut penjelasan. “Aturannya gimana? Emang kami harus bayar Rp2,5 juta? Kalau iya, mana bukti aturannya?” kata seorang warga yang enggan disebut nama.
Hingga Jum’at 26 Juni 2026, Lurah Tanjung Senang dan oknum berinisial “T” belum memberi klarifikasi. Dinas Perkim Lampung Utara sebagai leading sector RTLH juga belum bersuara.
Diamnya pejabat justru memantik kecurigaan. Masyarakat mendesak Inspektorat Lampura dan APH turun tangan. Usut tuntas dugaan pungli Rp12,5 juta ini.
“Ini uang buat orang susah. Kalau bener disunat, dzalim namanya,” tegas tokoh warga Kebun 5.
Selain itu, warga minta transparansi penuh: buka data 5 penerima, berapa nilai bantuan per rumah, siapa tukangnya, dan mana LPJ-nya. Biar publik bisa awasi. Jangan sampai program negara buat wong cilik malah jadi bancakan oknum.
Dugaan belum terbukti. Media ini membuka ruang hak jawab bagi Lurah Tanjung Senang, oknum “T”, dan Dinas Perkim Lampura. Sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers, klarifikasi akan dimuat utuh dan proporsional. (Tim)
Tidak ada komentar