DPP LSM Gilas Provinsi Lampung Desak Inspektorat dan Kejari Usut Tuntas Dugaan Carut-Marut Anggaran Rp25 Miliar Dinkes Lampura

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jul 2026 16:22 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gilas Provinsi Lampung mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara segera melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap dugaan carut-marut penggunaan anggaran sebesar Rp25 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.

Ketua DPP LSM Gilas Provinsi Lampung, Zaini, mengatakan besarnya nilai anggaran tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya publik. Menurutnya, realisasi anggaran di lapangan dinilai belum sebanding dengan kondisi pelayanan kesehatan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

“Anggaran sebesar Rp25 miliar bukanlah nilai yang kecil. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana tersebut digunakan dan apakah telah memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kesehatan. Jangan sampai uang negara yang seharusnya dinikmati rakyat justru tidak dirasakan manfaatnya,” tegas Zaini. Minggu (5/7/2026)

Ia menilai, masih banyak warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Di sisi lain, informasi mengenai langkah Inspektorat yang masih melakukan telaah awal dan belum membuka hasil pemeriksaannya kepada publik dinilai sebagai sinyal bahwa proses pengawasan telah berjalan. Namun, Zaini meminta agar proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

“Kami mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara agar segera mempercepat proses pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Menurut Zaini, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, penegak hukum tidak cukup hanya mewajibkan pengembalian kerugian Negara.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka harus diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan hanya diminta mengembalikan kerugian negara, tetapi proses hukum juga harus ditegakkan agar memberikan efek jera,” katanya.

Ia menegaskan bahwa anggaran yang bersumber dari keuangan Negara pada hakikatnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun memperkaya oknum tertentu.

“Dana negara adalah amanah rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini hingga proses pemeriksaan selesai dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,”tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, maupun Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!