Oleh: Pinnur Selalau (Pimred Media RadarCyberNusantara.Id)
Di tanah yang dijuluki Sai Bumi Ruwa Jurai, terdapat beberapa kawasan hutan lindung, seperti hutan, Register, hutan margasatwa, Taman Nasional, Hutan Produksi dan lain-lain, namun ironinya ada beberapa aktivitas ilegal yang dilakukan dibeberapa kawasan hutan register seperti penambangan pasir ilegal. Ironi itu terasa nyata. Secara formal, nyaris tak terdengar ada tambang pasir legal. Tapi secara kasat mata, pasir beredar bebas. Truk lalu-lalang, harga per mobil sudah ada standar pasar. Seolah-olah semua baik-baik saja. Seolah-olah hukum dan aturan serta izin itu cuma aksesori.
Yang menjadi pertanyaannya sederhana: kalau tak ada yang legal, lalu yang beroperasi ini apa?
Fenomena galian C ilegal pasir, marak dikawasan hutan register, di Kabupaten Lampung Selatan, Lubang-lubang menganga di bantaran sungai dan lahan terbuka menjadi bukti bahwa eksploitasi berjalan, bukan isu karangan.
Dampaknya pun nyata, erosi, sedimentasi, potensi banjir, rusaknya jalan desa akibat truk bertonase besar, hingga konflik sosial.
Saat dikritik, jawaban yang muncul klasik, “kami berusaha demi perut.” Seolah urusan perut otomatis boleh melanggar hukum dan menggugurkan kewajiban izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, pajak, dan royalti.

Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas menyebut, menambang tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Aturannya tegas. Praktiknya? Sering terasa longgar.
Lalu kenapa para pelaku tak gentar?
Pertama, keuntungan ekonomi cepat dan besar. Permintaan material bangunan tinggi, proyek terus berjalan, pembangunan tak pernah libur. Di tengah kebutuhan itu, tambang ilegal hadir sebagai “solusi instan”. Tanpa beban pajak dan tanpa biaya kepatuhan lingkungan, margin keuntungan jelas lebih tebal.
Kedua, kemungkinan adanya pembiaran dari instansi yang seharusnya menjaga keutuhan hutan register, atau adanya upeti yang didapatkan dari para pelaku penambangan pasir ilegal tersebut.
Ketiga, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Penertiban sering bersifat insidental. Datang, berhenti sebentar, lalu beroperasi kembali. Polanya seperti permainan kucing-kucingan. Jika efek jera tak pernah benar-benar terasa, maka risiko hukum dianggap sekadar ongkos operasional.
Keempat, dan ini yang paling sering dibisikkan publik dugaan adanya oknum yang membekingi. Entah itu aparat, pejabat, atau pihak berkepentingan lain. Kebenarannya tentu perlu pembuktian, tetapi persepsi publik tak lahir dari ruang hampa.

Ketika praktik ilegal bisa berjalan terang-terangan dan bertahun-tahun, wajar jika kepercayaan masyarakat terhadap sistem ikut tergerus. Yang tak kalah menggelitik: di mana suara aktivis lingkungan? Lampung bukan tanpa komunitas peduli lingkungan. Namun dalam isu tambang pasir ilegal, gaungnya terasa senyap. Kenapa? Ada beberapa kemungkinan.
Pertama, isu tambang pasir kerap dianggap “kelas menengah ke bawah”, tidak sepopuler konflik hutan besar atau proyek raksasa nasional. Kedua, tekanan sosial dan risiko intimidasi di tingkat lokal bisa membuat sebagian pihak memilih diam. Ketiga, kelelahan advokasi ketika laporan demi laporan tak berujung pada perubahan signifikan, semangat pun bisa mengendur.
Namun kesenyapan itu justru memperbesar ruang abu-abu. Tanpa tekanan publik yang konsisten, tanpa pengawasan masyarakat sipil yang kuat, praktik ilegal lebih mudah dinormalisasi. Lama-lama, yang ilegal terasa biasa. Yang biasa dianggap wajar.
Padahal dampaknya bukan perkara sepele. Selain kerusakan ekologis, negara dan daerah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti. Infrastruktur rusak, lingkungan terdegradasi, dan masyarakat sekitar menanggung risiko jangka panjang. Keuntungan dinikmati segelintir pihak, kerugian dibagi rata ke warga.

Jika benar tak ada tambang pasir legal yang beroperasi, maka kondisi ini adalah alarm keras bagi tata kelola sumber daya di Lampung Selatan pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya.
Apakah hutan register bisa dijarah oleh setiap orang, sehingga pelaku memilih jalur ilegal?
Ataukah pengawasan memang tak sebanding dengan masifnya praktik di lapangan?
Atau kita sedang menyaksikan pembiaran yang terlalu lama?
Opini ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengajak refleksi. Hukum sudah ada. Sanksi sudah jelas. Kerusakan sudah terlihat. Yang kini dipertanyakan adalah konsistensi dan keberanian.
Lampung tak kekurangan pasir. Tapi jika hukum terus terasa tumpul, aktivisme melemah, dan pengawasan longgar, maka yang terkikis bukan hanya tanah melainkan juga wibawa negara.
Dan ketika lubang-lubang itu makin dalam, jangan sampai kita baru sadar bahwa yang hilang bukan sekadar pasir, melainkan masa depan.
Bandar Lampung : 05 Juli 2026.
Editor : Elsa Azizah S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.
Tidak ada komentar