RadarCyberNusantara.Id | – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin menyoroti kinerja PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terkait fenomena getaran yang terjadi di wilayah Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ketua DPK LPAKN RI Projamin Tanggamus, Helmi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan tahap konsolidasi data dan kajian. Menurutnya, langkah selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, serta aksi damai untuk menyuarakan aspirasi.
“Kami masih lakukan tahap konsolidasi. Langkah yang akan diambil tidak menutup kemungkinan akan berupa tindakan hukum, baik perdana maupun perdata, serta aksi damai,” ujar Helmi, dikutip dari radarcybernusantara.id, Minggu (5/7/2026).
Getaran Picu Kekhawatiran Warga
Peristiwa getaran yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi panas bumi tersebut memicu kekhawatiran terkait keamanan aktivitas pengeboran. Warga menduga adanya keterkaitan antara kegiatan industri dengan fenomena alam yang terjadi.
Namun, pihak PGE membantah hal tersebut. Menurut hasil pemantauan awal, getaran yang terjadi merupakan aktivitas tektonik alami dan tidak berhubungan dengan operasional pengeboran yang sedang berlangsung.
Aspek Hukum dan Regulasi
Di luar aspek teknis, peristiwa ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan sektor panas bumi. Praktisi hukum, Hendri Adriansyah, menegaskan bahwa setiap kejadian getaran tidak bisa serta merta dianggap sebagai fenomena alam semata tanpa melalui kajian hukum lingkungan yang komprehensif.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap getaran yang berada di luar prediksi studi dampak atau melampaui ambang batas teknis dikategorikan sebagai kondisi tidak normal. Hal ini secara hukum menimbulkan kewajiban bagi pelaksana kegiatan untuk segera melakukan analisis penyebab, penanggulangan teknis, hingga pemulihan lingkungan jika diperlukan.
“Setiap getaran yang berada di luar prediksi studi dampak atau melampaui ambang batas teknis dikategorikan sebagai gejala tidak normal yang menimbulkan kewajiban langsung bagi pelaksana,” jelas Hendri.
Merujuk pada Pasal 86 ayat (7) dan (8) Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2021, pelaksana kegiatan juga wajib menangani isu sosial secara proaktif dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kewajiban koordinasi ini tetap berlaku meskipun hasil investigasi nantinya menyimpulkan bahwa getaran bukan berasal dari aktivitas panas bumi (Pasal 86 ayat 11).
Implikasi Sanksi dan Hak Masyarakat
Kegagalan dalam menangani kondisi tidak normal dapat berimplikasi pada sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Pasal 65 ayat (2) huruf c dan d menegaskan bahwa warga yang terdampak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat aktivitas pengusahaan.
Kasus di Ulubelu menegaskan bahwa pengembangan energi panas bumi tidak hanya menyangkut aspek teknis dan energi, tetapi juga harus berjalan dalam kerangka hukum lingkungan yang ketat serta responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Tidak ada komentar