ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Mulai Terkuak, Korban Berdatangan Beri Aduan

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jul 2026 01:45 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Dugaan praktik jual beli Dapur MBG di Provinsi Lampung semakin menjadi sorotan publik. Sejak DPW Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, satu per satu aduan mulai berdatangan. Bahkan, satu korban telah resmi memberikan surat kuasa kepada ABR Indonesia untuk menempuh langkah hukum.

Ketua DPW ABR Indonesia, Adit Gumilang, mengatakan pihaknya tidak akan berhenti mengawal dugaan praktik yang dinilai mencederai semangat program pemerintah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL, agar seluruh dugaan penyimpangan dikawal hingga tuntas.

“Sejak loket pengaduan kami buka, beberapa masyarakat telah datang menyampaikan informasi dan dugaan adanya praktik jual beli Dapur MBG. Dari sejumlah pengadu, baru satu korban yang memberikan kuasa penuh kepada ABR Indonesia untuk melakukan pendampingan dan langkah hukum. Kami meyakini masih banyak pihak yang memilih menunggu perkembangan sebelum berani melapor secara resmi,” ujar Adit.

Menurut Adit, keberanian korban memberikan kuasa merupakan titik awal terbukanya tabir dugaan praktik yang selama ini hanya menjadi pembicaraan di ruang-ruang tertutup.

ABR Indonesia juga menyoroti pernyataan Sony, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan MBG di tingkat pusat. Dalam keterangannya, Sony menyebut adanya dugaan praktik jual beli dapur di Lampung. Pernyataan tersebut, menurut ABR Indonesia, menjadi informasi penting yang patut didalami oleh aparat penegak hukum bersama alat bukti lainnya.

“Kalau benar praktik seperti yang disampaikan itu terjadi, maka ini bukan lagi persoalan etik, melainkan persoalan hukum yang harus diusut secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang memperjualbelikan akses terhadap program yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegas Adit.

Sementara itu, Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan perkara di tingkat pusat, tetapi juga menelusuri dugaan praktik yang disebut terjadi di daerah, termasuk di Lampung.

“Jangan biarkan Lampung menjadi wilayah yang hanya disebut-sebut tanpa dilakukan pendalaman. Jika memang ada dugaan praktik jual beli Dapur MBG, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Namun, proses tersebut tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada alat bukti yang sah,” tegas Hermawan.

Ia menambahkan, ABR Indonesia akan berdiri di barisan terdepan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan sekaligus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, maupun bukti terkait dugaan praktik jual beli Dapur MBG untuk tidak takut melapor. Semakin banyak fakta yang diungkap, semakin besar peluang penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Program pemerintah harus bersih dari praktik mafia, percaloan, maupun penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Hermawan.

ABR Indonesia menegaskan bahwa posko pengaduan akan tetap dibuka sebagai wadah bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Organisasi tersebut berharap setiap laporan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap ada atau tidaknya dugaan praktik jual beli Dapur MBG di Lampung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!