Dipanggil Kejari, Kades Cahaya Makmur Klarifikasi Dugaan Persoalan Pengelolaan Dana Desa 2024–2025

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jul 2026 16:36 32 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Polemik dugaan belum optimalnya realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, terus bergulir. Pada Rabu (8/7/2026), Kepala Desa Cahaya Makmur dikabarkan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan sejumlah aparatur Desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kepala Desa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 13.00 WIB. Ia kemudian menghadap jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) guna memberikan penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan belum optimalnya pelaksanaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengenai status pemeriksaan maupun tahapan penanganan perkara tersebut.
Berawal dari Pengaduan Aparatur Desa

Kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan sejumlah perwakilan aparatur Desa Cahaya Makmur pada Senin (25/5/2026). Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan didampingi Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Lampung Utara, Ashari.

Laporan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lampung Utara sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permohonan agar dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media pada akhir Mei 2026.
Pengunduran Diri Massal Aparatur Desa

Jauh sebelum pengaduan disampaikan ke Kejaksaan, situasi pemerintahan Desa Cahaya Makmur sempat memanas. Pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, sebanyak 10 aparatur desa dari berbagai unsur, mulai dari Ketua RT, RK hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dikabarkan mengajukan pengunduran diri secara bersamaan.

Langkah tersebut disebut dipicu oleh belum diterimanya insentif atau hak keuangan aparatur desa, serta adanya keluhan mengenai belum optimalnya realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Pengunduran diri secara kolektif itu sempat menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan mengganggu pelayanan pemerintahan desa dan berdampak terhadap pelayanan publik kepada warga.

Perkembangan penanganan persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat Lampung Utara. Publik berharap Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat menangani pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga diharapkan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Cahaya Makmur, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi maupun tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.ubah menjadi gaya berita media seperti Detik dengan judul yang lebih provokatif namun tetap sesuai kaidah jurnalistik. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!