RadarCyberNusantara.Id | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga dukungan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Sutrisno Tabeas, S.H., M.H., dan Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo, S.T., M.Pd., di Aula Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (7/7/2026).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut menjadi langkah konkret kedua lembaga dalam memperkuat sinergi dan koordinasi, khususnya pada aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas KPU.
Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(DATUN) Kejaksaan Negeri Ngada akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada KPU Kabupaten Ngada sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tak hanya menyangkut pendampingan hukum, kerja sama ini juga mencakup dukungan dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Pendampingan tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan aset negara yang lebih tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngada menyebut sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi KPU dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ngada menilai kerja sama ini akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan.
Dukungan dari Kejaksaan, khususnya dalam aspek hukum dan pengelolaan aset negara, dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan tugas KPU yang profesional dan akuntabel.
Melalui penandatanganan PKS ini, Kejaksaan Negeri Ngada dan KPU Kabupaten Ngada berharap kolaborasi yang terjalin dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing lembaga sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum.(Dv)
Tidak ada komentar