OPINI: Membedah Anatomi Mens Rea dan Pertaruhan Integritas di Kasus Labkesda Pringsewu

waktu baca 4 menit
Kamis, 23 Jul 2026 13:30 3 Admin Elsa

Oleh: Rio Batin Laksana (Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu)

Dinamika penegakan hukum di Bumi Jejama Secancanan kembali berada di persimpangan jalan yang krusial. Bergulirnya transisi kepemimpinan di Polres Pringsewu kepada AKBP Dadi Perdana Putra, S.I.K., M.H., bukan sekadar rotasi struktural biasa. Bagi publik dan elemen kontrol sosial, kehadiran perwira menengah dengan rekam jejak mentereng sebagai mantan Kanit di Dittipideksus Bareskrim Polri ini adalah sebuah sinyal, akankah kasus-kasus kerah putih (white-collar crime) di Bumi Jejama Secancanan benar-benar akan diurai tanpa pandang bulu?

Ujian pembuktian pertama yang kini berdiri tegak di depan mata adalah penuntasan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung dan Sarana Prasarana (Sarpras) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pringsewu senilai Rp10,9 Miliar. Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini bukan lagi sekadar isu miring di permukaan, melainkan sebuah teka-teki administratif yang kian hari kian terang benderang anatomi pelanggarannya.

Jika kita membedah sengkarut ini secara jernih melalui pendekatan hukum tata negara dan sosiologi korupsi, setidaknya terdapat tiga kluster perbuatan melawan hukum yang polanya terlihat sangat terstruktur.

Anatomi Pelanggaran: Tiga Kluster Persekongkolan

Pertama, Kluster Kebijakan Struktural. Pada lapis ini, celah hukum yang paling mencolok adalah dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Logika administrasi publik tidak akan berjalan timpang tanpa adanya instruksi vertikal. Kuat dugaan, muncul tekanan birokrasi dari oknum pejabat teras pada masa itu yang memaksakan pemenuhan syarat pencairan dana termin, meskipun secara objektif perusahaan pelaksana belum teruji kinerjanya dan kemajuan fisik di lapangan masih rapuh. Kesengajaan untuk meloloskan proses ini demi mengejar target penyerapan anggaran adalah bentuk nyata dari niat jahat (mens rea).

Kedua, Kluster Verifikasi Teknis. Kejanggalan administratif ini kian fatal ketika memasuki ranah pengawasan. Bagaimana mungkin dokumen kemajuan pekerjaan (provisional hand over) bisa ditandatangani dan dinyatakan selesai, sementara fakta fisik di lapangan berbicara sebaliknya? Di sinilah letak manipulasi dokumen negara. Tim pengawas lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diduga kuat terjebak dalam skema pembiaran yang terstruktur baik karena tunduk pada tekanan atasan maupun karena adanya imbalan fasilitas tertentu.

Ketiga, Kluster Eksekusi Rekanan Swasta. Modus operandi pengalihan anggaran menjadi keuntungan pribadi selalu bermuara pada manipulasi fisik. Dengan mengurangi volume struktur bangunan dan memangkas kualitas spesifikasi material di bawah ambang batas kontrak, pihak rekanan dengan sengaja menciptakan kerugian keuangan negara sejak dalam proses produksi.

Benang merah dari ketiga kluster ini mengindikasikan adanya persekongkolan jahat yang masif (Pasal 55 KUHP). Sengkarut ini pulalah yang memicu dugaan kuat adanya aliran dana ilegal (kickback) yang mengalir deras ke kantong oknum-oknum tertentu di dalam pusaran proyek ini.

Di sinilah keahlian makro AKBP Dadi Perdana Putra diuji. Publik menaruh harapan besar bahwa instrumen pengusutan korporasi dan metode pelacakan aset (follow the money) yang biasa beliau pimpin di Bareskrim, dapat diturunkan untuk membedah rekening koran dan manifes keuangan proyek Labkesda ini. Dengan modal rentetan pemeriksaan saksi-saksi kunci dari berbagai kluster yang konon kabarnya telah berjalan maraton di internal, Polres Pringsewu sebenarnya sudah memegang “jalan tol” menuju kepastian hukum.

Namun, optimisme publik ini mendadak terbentur oleh tembok tebal bernama ketertutupan informasi. Sebagai wujud nyata komitmen kontrol sosial, DPC PWRI Pringsewu secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi perkembangan perkara ini sejak 30 Juni lalu.

Sangat disayangkan, hingga detik ini, jangankan jawaban tertulis, Kasat Reskrim Polres Pringsewu justru terkesan menutup diri dan memilih bungkam. Upaya konfirmasi resmi yang kami lakukan berulang kali melalui sambungan telepon seluler maupun pesan instan pun sama sekali tidak mendapatkan respons. Sikap abai terhadap asas keterbukaan informasi ini justru memantik tanda tanya besar, ada apa dengan jajaran Satreskrim? Mengapa otoritas penegak hukum di tingkat bawah terkesan enggan menyelaraskan frekuensi transparansi dengan Kapolres barunya yang berlatar belakang reserse elite?

Menolak “Masuk Angin”

Masyarakat Pringsewu sudah terlalu lelah dengan rumor lama tentang penegakan hukum yang rentan “main mata” dengan relasi politik lokal. Penuntasan kasus Labkesda senilai Rp10,9 Miliar ini akan menjadi benchmark awal, apakah hukum di bawah kepemimpinan AKBP Dadi akan tegak lurus sebagai fondasi keadilan, atau justru dibiarkan menguap begitu saja di bawah langit Bumi Jejama Secancanan.

Sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, PWRI Pringsewu konsisten berdiri di jalur regulasi. Kami menghormati penuh kerahasiaan penyidikan, namun kami menolak bungkamnya otoritas jika itu mencederai hak publik atas kebenaran. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami tetap membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pejabat Dinas Kesehatan maupun pihak rekanan swasta yang terusik oleh analisis ini.

Sebab bagi pers, keadilan untuk uang rakyat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. | RBL

Bandar Lampung, 23 Juli 2026

Editor : Elsa Azizah, S.H

Author : RadarCyberNusantara.Id 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!