RadarCyberNusantara.Id | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Ir Nerozelli Agung Putra, atau yang akrab disapa Kyai Nero, mendorong transparansi dalam pemberian dan pengelolaan belanja hibah Pemprov Lampung yang belakangan ini menjadi polemik. Menurut Nero, transparansi ini penting untuk mencegah terjadi konfik kepentingan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Sebaiknya Pemprov selaku pengelola dan pengguna APBD dan DPRD selaku pengawas buka-bukaan tentang dana hibah ke Kejati Lampung ke publik, sehingga publik tahu dan tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujar Nero kepada RadarCyberNusantara.Id, Selasa (04/08/2026).
Nero mengatakan, dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan turunannya, pemerintah daerah diberikan ruang yang luas untuk memberikan dana hibah kepada lembaga, organisasi, badan, BUMD dan pemerintah daerah lainnya. Dana hibah tersebut, kata Nero, tidak wajib dan tidak mengikat.
“Hanya saja sudah jelas peruntukannya, tidak boleh untuk kegiatan-kegiatan politik praktis, tetapi kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Itu jelas disebutkan dalam PP 12 Tahun 2019,” jelas Nero.
Nero menilai, polemik dana hibah yang diberikan kepada Kejati Lampung yang memiliki peran sebagai lembaga penegakkan hukum di Lampung, sebenarnya tidak menyalahi aturan. Hanya saja, kata dia, menjadi masalah karena dikhawatirkan adanya konflik kepentingan yang juga tidak dibatasi secara ketat dalam ketentuan yang ada.
“Jadi, ini menjadi catatan bagi regulasi juga agar membuat pengetatan terhadap penerima dana hibah serta ada mekanisme transparansi, bila perlu dibuat saja seperti pengadaan barang dan jasa, diusulkan secara online dan diseleksi secara ketat dengan mekanisme pertanggungjawab yang ketat juga,” pungkas Nero.
Diketahui, Pemprov Lampung menggelontorkan dana hibah kepada Kejati Lampung sebesar Rp 35 miliar dan tanah di kawasan Kota Baru, yang akhirnya menjadi sorotan publik mengingat beberapa hal, diantaranya kondisi fiskal dan urgensi serta kemanfaatan dana hibah tersebut untuk masyarakat Lampung.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan himbauan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak memberikan dana hibah kepada Lembaga Vertikal untuk menghindari konflik kepentingan. | Red.
Tidak ada komentar