Pasar Rp1 Miliar di Desa Bindu Lampura Dibongkar, Pemkab dan Kades Saling Bantah

waktu baca 4 menit
Senin, 10 Agu 2026 16:11 3 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, yang dibangun dan dikembangkan menggunakan anggaran pemerintah dengan total nilai perolehan mencapai Rp1.047.089.034, kini dibongkar hingga sebagian bangunannya rata dengan tanah.

Pembongkaran pasar tersebut memunculkan polemik. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyebut bangunan pasar merupakan aset pemerintah desa dan memperingatkan akan menempuh jalur hukum jika pembongkaran terbukti sebagai perusakan aset.

Namun, Kepala Desa Bindu Roly Januarsyah menyatakan pembongkaran dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan. Ia menyebut lahan tempat pasar berdiri merupakan tanah pribadi yang memiliki sertifikat.

“Yang jadi permasalahan ini, kenapa pemerintah mendirikan bangunan di atas milik orang lain tanpa izin?” kata Roly dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan data aset yang dihimpun, terdapat tiga aset gedung dan bangunan yang berkaitan dengan pembangunan serta pengembangan Pasar Desa Bindu. Total nilai perolehannya mencapai Rp1.047.089.034.

Aset pertama tercatat dengan NIB 6497 berupa Rehab Bangunan Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang. Bangunan yang berada di Desa Bindu itu dibangun atau direhabilitasi pada 2011 dengan nilai perolehan Rp224.543.034.

Kemudian terdapat aset dengan NIB 6984 berupa Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang. Aset tersebut tercatat dibangun pada 2013 dengan nilai perolehan Rp577.929.000. Nilai tersebut menjadi yang terbesar dari tiga aset yang tercatat.

Sementara aset ketiga tercatat dengan NIB 7311 berupa Pembangunan Los Tertutup Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang. Pembangunan los tersebut dilakukan pada 2021 dengan nilai perolehan Rp244.617.000. Jika dijumlahkan, nilai ketiga aset tersebut mencapai Rp1.047.089.034.

Artinya, fasilitas perdagangan di Desa Bindu itu dibangun dan dikembangkan secara bertahap menggunakan anggaran pemerintah selama bertahun-tahun. Ironisnya, bangunan pasar yang telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp1 miliar tersebut kini mengalami kerusakan parah setelah dibongkar.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila pembongkaran terbukti merupakan tindakan perusakan.

“Kita akan ambil langkah hukum jika ada oknum yang melakukan perusakan. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

Hendri mengatakan berdasarkan data Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa yang menjadi aset pemerintah desa. Pemerintah daerah, kata dia, kemudian memberikan tambahan pembangunan pada pasar tersebut.

“Data yang ada di Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa, milik pemerintah desa. Oleh karena itu pemerintah daerah menambah bangunan pada pasar tersebut,” ujarnya.

Dinas Perdagangan bersama instansi terkait juga disebut akan melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Pernyataan Pemkab Lampung Utara itu dibantah Kepala Desa Bindu Roly Januarsyah. Menurut Roly, pembongkaran dilakukan ahli waris pemilik lahan setelah pemerintah tidak menindaklanjuti somasi yang telah dilayangkan.

“Perlu saya terangkan di sini bahwasanya pembongkaran pasar itu sudah melalui mekanisme dan prosedural yang benar. Tanah tersebut milik pribadi yang bersertifikat,” ujar Roly.

Ia mengatakan ahli waris sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Dinas Perdagangan dengan tenggat waktu 60 hari agar bangunan pasar dibongkar. Namun hingga batas waktu tersebut, menurut Roly, Dinas Perdagangan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan yang digunakan sebagai lokasi pasar.

“Karena Dinas Perdagangan tidak bisa menunjukkan kepemilikan yang sah kalau tanah pasar tersebut milik Pemda ataupun pemerintah desa, maka pihak ahli waris mengambil kesimpulan membongkar pasar itu sendiri. Biaya pembongkaran juga ditanggung pihak ahli waris,” katanya.

Roly menegaskan pemerintah desa mengetahui rencana pembongkaran tersebut. Ahli waris, kata dia, telah lebih dahulu memberitahukan rencana itu kepada pemerintah desa. “Kami selaku kepala desa mengetahui karena beliau sebelum pembongkaran izin kepada pihak desa dan kami tidak punya wewenang untuk melarang,” ujarnya.

Persoalan ini kemudian tidak hanya menyangkut pembongkaran bangunan. Legalitas lahan saat pasar dibangun juga menjadi sorotan. Sebab, apabila benar lahan tersebut merupakan tanah pribadi dan bukan aset pemerintah desa maupun Pemkab Lampung Utara, muncul pertanyaan mengenai dasar pemerintah mengucurkan anggaran pembangunan dan pengembangan pasar di lokasi tersebut.

Apalagi, nilai aset yang tercatat mencapai lebih dari Rp1 miliar. Roly mempertanyakan hal tersebut. “Kenapa pemerintah mendirikan bangunan di atas milik orang lain tanpa izin?” tegasnya.

Warga juga meminta pemerintah tidak hanya mencari pihak yang melakukan pembongkaran. Mereka mendesak proses pembangunan pasar sejak awal ikut diperiksa, termasuk status lahan, perencanaan proyek, penggunaan anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan.

“Jangan cuma cari siapa yang bongkar. Tapi juga siapa yang lalai saat perencanaan. Kenapa bisa dibangun di atas tanah bermasalah?” ujar seorang warga.

Sementara itu, Birman Sandi meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut persoalan Pasar Desa Bindu, terutama karena terdapat anggaran pemerintah yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ia menilai persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar tidak berhenti pada siapa yang membongkar bangunan.

“Jangan ketika masyarakat kecil berbuat salah buru-buru ditindak tegas,” kata Birman, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan kejelasan status aset, legalitas lahan, proses pembangunan, serta penggunaan anggaran yang telah dikeluarkan.

Sebab, jika benar pembangunan pasar menggunakan uang negara tetapi kemudian bangunannya berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya bermasalah hingga akhirnya dibongkar, maka persoalannya bukan sekadar bangunan yang rusak.

Ada pertanyaan yang lebih besar, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran lebih dari Rp1 miliar tersebut?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!