RadarCyberNusantara.Id | — DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung menyoroti konsentrasi pengadaan di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, setelah satu perusahaan berbentuk CV, yakni CV AJP, tercatat menguasai sedikitnya 32 paket pengadaan dengan nilai total Rp393.012.098.
Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, mewakili Ketua DPD PWRI Lampung, mengatakan konsentrasi puluhan paket kepada satu penyedia tersebut perlu dibuka secara transparan, terlebih di dalamnya terdapat sejumlah paket publikasi dan dokumentasi yang nilainya mencapai sekitar Rp135,99 juta.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun ketika satu CV tercatat menguasai sampai 32 paket dengan nilai ratusan juta rupiah, tentu ini layak dipertanyakan. Pemerintah harus menjelaskan proses pengadaannya secara terbuka,” ujar Hanif.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan dokumen administrasi dengan pembayaran. Output pekerjaan juga harus diuji untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan barang atau jasa yang dibayarkan.
“Kalau memang publikasi, harus jelas medianya apa, kontennya apa, kapan tayang, berapa kali tayang, siapa yang melaksanakan dan berapa nilai jasanya. Jangan sampai administrasinya lengkap, tetapi output-nya tidak jelas,” tegasnya.
Berdasarkan data yang menjadi sorotan, CV AJP tercatat memperoleh sedikitnya 32 paket pada lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dengan nilai keseluruhan Rp393.012.098.
Paket-paket tersebut disebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari publikasi dan dokumentasi, alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan komputer, sewa peralatan, jasa tata rias hingga kebutuhan berkaitan dengan kegiatan reses.
Konsentrasi pengadaan kepada satu penyedia tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan seperti, bagaimana proses pemilihan penyedianya, apakah masing-masing paket memang memiliki kebutuhan yang terpisah, serta apakah seluruh pekerjaan benar-benar telah direalisasikan?
PWRI meminta pertanyaan tersebut dijawab berdasarkan dokumen pengadaan dan pemeriksaan faktual, bukan sekadar pernyataan administratif.
Perhatian khusus tertuju pada sejumlah paket dengan nomenklatur Publikasi dan Dokumentasi.
Terdapat sedikitnya tujuh nilai paket yang tercatat, yakni:
Rp73.260.000
Rp28.305.000
Rp20.317.440
Rp5.627.034
Rp3.533.017
Rp2.886.000
Rp2.059.050
Jika dijumlahkan, tujuh paket tersebut mencapai Rp135.987.541.
Angka tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena belanja publikasi seharusnya memiliki output yang dapat diverifikasi, antara lain media yang melakukan publikasi, materi atau konten, periode tayang, jumlah publikasi, bukti tayang serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Hanif mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan.
“Kalau perlu, lakukan uji petik. Cocokkan SPK, invoice, berita acara, bukti pembayaran, bukti tayang dan kondisi faktual di lapangan. Dari situ baru terlihat apakah seluruh paket tersebut benar-benar direalisasikan atau tidak,” katanya.
Menurut Hanif, yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah sebuah perusahaan boleh mendapatkan paket pengadaan, tetapi bagaimana proses tersebut berlangsung dan apakah seluruhnya memenuhi prinsip pengadaan yang berlaku.
“Publik berhak tahu bagaimana satu penyedia bisa mendapatkan 32 paket. Kalau semuanya sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Kalau ada yang tidak sesuai, tentu harus diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Karena itu, PWRI mendorong agar proses pengadaan ditelusuri mulai dari perencanaan, pemaketan, metode pemilihan penyedia, dokumen penawaran, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.
Termasuk memeriksa apakah terdapat hubungan kepentingan antara penyedia dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Khusus belanja publikasi, PWRI meminta pemeriksaan dilakukan secara lebih substantif.
“Jangan sampai nama publikasi hanya menjadi nomenklatur dalam SPJ, sementara publikasinya tidak pernah benar-benar ada. Uang rakyat harus bisa ditelusuri dari anggaran sampai output-nya,” tegas Hanif.
Namun demikian, dugaan adanya belanja publikasi fiktif maupun pelanggaran dalam 32 paket tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta pidana.
PWRI Lampung mendorong Inspektorat Kota Bandar Lampung maupun APH melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti awal yang memadai.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada PPK, Pejabat Pengadaan, penyedia serta pihak lain yang terlibat, termasuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
“Yang kami dorong bukan vonis. Yang kami dorong adalah transparansi dan pemeriksaan yang objektif. Kalau tidak ada masalah, hasil pemeriksaan akan menjelaskan semuanya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” pungkas Hanif.
Dengan nilai keseluruhan mencapai Rp393 juta dan 32 paket berada pada satu penyedia, persoalan ini kini menyisakan satu pertanyaan besar.
Apakah seluruh paket tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan pengadaan yang wajar dan direalisasikan sepenuhnya, atau terdapat pola pemaketan yang perlu dibongkar melalui audit investigatif?
Jawabannya bukan berada pada dugaan, melainkan pada dokumen, barang, jasa, bukti tayang dan jejak pembayaran APBD.
Hingga berita ini disusun, Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan CV AJP perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas data dan sorotan tersebut. (DPD PWRI Lampung).
Tidak ada komentar