Dugaan Dapodik Siluman Di SMPN 2 Absel, Inspektorat Lampura Bertindak

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Agu 2026 23:12 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Dugaan rekayasa data kepegawaian mencuat di SMP NEGERI 2 ABUNG SELATAN, Kabupaten Lampung Utara. Seorang guru honorer berinisial HMW diduga memiliki Tanggal Masuk Pertama (TMT) yang tidak sesuai fakta di aplikasi Dapodik.

Iklan

Berdasarkan data yang dihimpun, di Dapodik guru tersebut tercatat TMT 15 Juli 2024. Namun data di SIMPKB Kemendikbud menunjukkan akun atas nama yang sama baru diterbitkan pada 14 April 2026. Terdapat selisih hampir 2 tahun.

Informasi dari guru honorer di sekolah tersebut menyebutkan, pada tahun 2024 yang bersangkutan masih tercatat mengajar di salah satu sekolah swasta.

“Ini tidak logis. 2024 masih di swasta, kok bisa TMT 2024 di SMP Negeri 2? Ini jelas merugikan kami yang mengabdi murni. Ini namanya Dapodik Siluman,” ujar salah satu guru honorer yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (2/8/2026).

Iklan Iklan

Para guru menilai pemunduran TMT tersebut diduga bertujuan untuk memenuhi syarat masa kerja seleksi PPPK. Mereka mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat melakukan audit tuntas, memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melakukan input data tidak sesuai fakta, serta memperbaiki data sesuai kondisi riil tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat. Kabid SMP Disdik Lampung Utara, Sahrir Efendi, memastikan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMPN 2 Abung Selatan.

“Siap pak, akan kita panggil dan akan kita periksa kepala sekolah SMPN 2 tersebut. Insya Allah kita atur waktu secepatnya,” ujar Sahrir saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Terkait sanksi, Sahrir menyatakan akan mengkaji lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan.

Senada dengan Disdik, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara juga merespons. Melalui Irbansus Kausyar, Inspektorat menyatakan akan melakukan langkah pengawasan, membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

“Inspektorat memiliki tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terkait pemberitaan ini, kami akan menelaah dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujar Kausar. Rabu (19/8/2026).

Lebih lanjut, Kauysar menjelaskan Inspektorat akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan kebenaran data tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau pemalsuan dokumen, pihaknya akan merekomendasikan langkah perbaikan dan penegakan disiplin sesuai peraturan.

“Kami akan melakukan audit atau pemeriksaan khusus terkait kebenaran data Dapodik di sekolah tersebut. Tujuannya untuk memastikan akurasi data, akuntabilitas, dan memberikan kepastian hukum. Hasilnya nanti akan menjadi dasar rekomendasi kepada Bupati melalui pimpinan OPD terkait,” tegasnya.

Kauysar juga mengimbau seluruh satuan pendidikan agar mengisi Dapodik sesuai kondisi riil. Karena Dapodik merupakan dokumen elektronik resmi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Abung Selatan belum memberikan klarifikasi. Redaksi media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!