RadarCyberNusantara.Id | – Klarifikasi dari Kepala Sekolah SMPN 2 Abung Selatan belum meredam polemik perbedaan data kepegawaian. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara menyatakan kasus tersebut “selesai dan clear”. Namun Inspektorat memastikan proses audit terhadap data Dapodik sekolah itu tetap berjalan.
Persoalan mencuat setelah ditemukan selisih data Tanggal Masuk Pertama (TMT) seorang guru honorer berinisial HMW. Di aplikasi Dapodik, HMW tercatat TMT 15 Juli 2024 di SMPN 2 Abung Selatan.
Ironisnya, data resmi SIMPKB Kemendikbud menunjukkan No Peserta 202500182114 atas nama yang sama baru diterbitkan pada 14 April 2026. Terdapat selisih waktu hampir 2 tahun.
Informasi dari guru honorer di sekolah tersebut menyebutkan, pada tahun 2024 yang bersangkutan masih tercatat mengajar di MTs Al Tholibin.

“2024 masih di swasta, kok bisa TMT 2024 di SMP Negeri 2? Ini jelas merugikan kami yang mengabdi murni bertahun-tahun,” ujar salah satu guru honorer yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (2/8/2026).
Para guru mendesak adanya audit agar tidak terjadi praktik pemunduran TMT demi memenuhi syarat seleksi PPPK.
Menjawab sorotan, Kepala Sekolah SMPN 2 Abung Selatan, Darma, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan HMW memang sudah mulai mengajar di SMPN 2 sejak 2024 dengan status “nyabang” dari MTs Al-Atolibin.
Keterlambatan input ke Dapodik disebutnya karena aturan yang mewajibkan 2 tahun masa kerja dan saat itu formasi untuk tenaga pendidik sudah tutup.
“Kenapa di Dapodik baru April 2026? Karena prosedur masuk ke Dapodik harus dua tahun masa kerja dulu baru bisa masuk. Maka dia masuk di tenaga TU di Dapodik-nya,” jelas Darma.
Ia juga menunjukkan surat pernyataan dari pihak sekolah yang menyatakan tidak ada keberatan atas kehadiran HMW dan tidak mengganggu guru lain.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid Pembinaan SMP Disdik Lampung Utara, Syahrir Efendi, memanggil Kepsek Darma.
Setelah pertemuan, Syahrir menyatakan persoalan tersebut telah tuntas. “Saya selaku Kabid Pembinaan SMP. Mau klarifikasi bahwasanya saya telah memanggil Ibu Darma. Yang mana selama ini ada kesalahpahaman, miskomunikasi terkait data dapodik. Alhamdulillah, sampai dengan hari ini persoalan ini, bukan masalah. sudah bisa dibilang selesai dan clear,” ujar Syahrir diruang kerjanya.
Ia juga menyebut bahwa pihak sekolah sudah menunjukkan data-data bukti yang sah yang berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Berbeda dengan Disdik, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Irbansus Kausyar menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan. Audit khusus terhadap kebenaran data Dapodik SMPN 2 akan dilaksanakan.
“Kami akan melakukan audit untuk memastikan akurasi data dan akuntabilitas. Hasilnya nanti akan menjadi dasar rekomendasi kepada Bupati. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, kami akan merekomendasikan langkah penegakan disiplin sesuai peraturan,” tegas Kausyar, Rabu (19/8/2026).
Dengan adanya dua pernyataan berbeda antara Disdik dan Inspektorat, maka kepastian hukum terkait kebenaran data TMT di SMPN 2 Abung Selatan kini sepenuhnya berada di tangan Inspektorat.
Publik kini menunggu hasil audit. Apakah akan menguatkan klaim “selesai” dari Disdik, atau justru menemukan kejanggalan baru. (Dv).
Tidak ada komentar