RadarCyberNusantara.Id | – Proses pengadaan pekerjaan Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp300 juta masih berstatus “Evaluasi Ulang” di laman SPSE. Hal ini menjadi perhatian publik mengingat proyek bersumber dari APBD 2026.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara, Dirgantara, saat dikonfirmasi wartawan Cybernasional.co.id mengaku belum memahami detail teknis proses pengadaan.
“Ga paham saya Bang, ranah barjas itu Bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut pada Jumat (21/8/2026), Dirgantara menyampaikan bahwa proses saat ini masih berada di tahap evaluasi ulang dan menjadi kewenangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

“Saat ini kondisi evaluasi ulang, bukan lelang ulang. Belum masuk ranah Disperkim. Semua pertanyaan yang ditanya bisa saya jawab, tapi belum sekarang. Karena kewenangan masih di barjas dan kami tidak boleh intervensi pengadaan sebelum ada pemenang,” jelas Dirgantara.
Perbedaan penyampaian tersebut memunculkan catatan. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran memiliki peran dalam pengawasan dan pertanggungjawaban proses pengadaan di satuan kerjanya.
Sementara itu, Dokumen Pemilihan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Disperkim.
Status “Evaluasi Ulang” umumnya terjadi karena adanya sanggahan peserta atau ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen pemilihan. Perbaikan kemudian dilakukan oleh Pokja Pemilihan di Barjas sebelum proses dilanjutkan.
Beberapa aspek dalam paket ini juga menjadi sorotan, seperti penggunaan metode evaluasi dengan bobot teknis 70 persen, kesesuaian substansi KAK, serta kelengkapan administrasi peserta.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada PPK Disperkim dan Pokja Pemilihan Barjas masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan terkait kendala dan tahapan lanjutan proses evaluasi.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tidak menghambat pembangunan fasilitas perpustakaan daerah. (Tim-red)
Tidak ada komentar