Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Sep 2026 10:30 19 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan korupsi transfer pricing dengan menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi. Perusahaan pulp dan pengelolaan hutan itu diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin, 7 September 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik mendalami transaksi PT TPL dengan entitas afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

“Penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi terkait perkara tindak pidana korupsi transfer pricing kepada entitas perusahaan periode tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin 8 September 2026.

Saiful menjelaskan, PT TPL yang sebelumnya bernama PT IIU sejak April 1983, berganti nama menjadi PT TPL pada Februari 2001. Dalam penyidikan ditemukan aktivitas ekspor pulp dari PT TPL ke DP MMI Ltd yang berbasis di Makau. Transaksi tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

Selain ekspor, penyidik juga mendalami dugaan under invoicing pada penjualan produk di dalam negeri. Modusnya, PT TPL diduga mengubah klasifikasi barang melalui manipulasi HS Code. Produk yang secara karakteristik dan harga pasar seharusnya dissolving pulp, diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Under invoicing dilakukan dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk. Tujuannya agar nilai pajak yang dikenakan dapat ditekan,” ujar Saiful.

Penyidikan juga menyasar dugaan keterlibatan oknum petugas pajak. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, Jampidsus telah menetapkan dua orang petugas pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian imbal balik atau feedback terkait proses pengawasan terhadap objek pajak PT TPL.

Dengan status tersangka korporasi, PT TPL dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 ayat a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kejagung menegaskan, dengan penetapan ini, tidak hanya individu tetapi badan usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga terkait praktik transfer pricing tersebut,” tutup Saiful.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!