Diduga Pembiaran, PERAK Desak Disdik Gowa Copot Kepala SD Inpres Tetebatu

waktu baca 8 menit
Kamis, 17 Sep 2026 23:06 13 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Dugaan bullying dan kekerasan yang melibatkan dua siswa SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut bahkan berkembang menjadi keributan saat jam kepulangan siswa pada 8 September 2026.

Ibu dari kedua siswa, Rahmi, mengungkapkan rangkaian kejadian tersebut kepada awak media pada Kamis, 17 September 2026, di salah satu warung kopi di Kabupaten Gowa.

Menurut Rahmi, persoalan bermula sekitar Oktober 2025 ketika salah satu anaknya yang masih duduk di kelas II mengaku diduga dicubit oleh seorang perempuan berinisial AR, yang disebut sebagai nenek dari salah seorang teman anaknya.

Rahmi mengaku telah mendatangi pihak sekolah dan persoalan tersebut sempat dibicarakan untuk mencari penyelesaian.

Namun, menurut Rahmi, kejadian tersebut membuat anaknya mengalami ketakutan untuk bersekolah. Bahkan, anaknya disebut sempat meminta pindah kelas maupun pindah sekolah.

“Sejak kejadian itu, anak saya tidak pernah merasa senang mau pergi sekolah. Selalu gelisah dan selalu minta ditemani,” ungkap Rahmi.

Persoalan kembali mencuat pada 8 September 2026 di lingkungan SD Inpres Tetebatu Lama.

Rahmi mengaku datang ke sekolah untuk menjemput anak sekaligus meminta penjelasan mengenai persoalan yang kembali dialami anaknya. Menurutnya, pembicaraan kemudian berkembang menjadi adu mulut hingga terjadi keributan yang melibatkan perempuan berinisial AR dan AH.

Dalam keributan tersebut, Rahmi mengaku dirinya dan anaknya terkena siraman atau lemparan bon cabe serta pasir.

“Bukan hanya saya yang kena, Pak, banyak yang lainnya,” ujar Rahmi.

Rahmi juga mengaku matanya terkena pasir dan bon cabe sehingga mengalami gangguan penglihatan sementara. Ia kemudian berusaha mencari dan melindungi kedua anaknya agar tidak kembali terkena material yang dilemparkan.

Sejumlah orang tua dan siswa disebut berada di lokasi karena peristiwa tersebut terjadi pada waktu kepulangan sekolah.

Pada saat memberikan keterangan kepada awak media, Rahmi juga memperlihatkan rekaman video yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut.

Rekaman itu dapat menjadi salah satu bahan verifikasi jurnalistik. Namun, isi rekaman tetap perlu dikaitkan dengan keterangan saksi, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti lainnya untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.

Rahmi juga menyampaikan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL.

Dalam dokumen yang diperlihatkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 262 KUHP baru mengatur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda kategori V. Apabila kekerasan mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat mencapai tujuh tahun, luka berat hingga sembilan tahun, dan apabila mengakibatkan kematian hingga 12 tahun. Mahkamah Konstitusi RI+1

Rahmi berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan.

Kedua anak disebut telah lebih dari satu minggu tidak masuk sekolah setelah kejadian 8 September 2026\. Rahmi mengatakan keduanya mengalami demam dan tidak ingin kembali ke sekolah karena ketakutan yang mereka alami.

“Anak saya sendiri yang minta pindah sekolah,” katanya.

Pihak sekolah kemudian menggelar pertemuan mediasi dengan orang tua siswa. Dalam berita acara mediasi tertanggal 17 September 2026 yang diperlihatkan, sekolah menyampaikan sejumlah langkah penyelesaian dan pencegahan.

Di antaranya pemindahan kelas terhadap dua siswa yang disebut terdampak, pembentukan piket untuk mengawasi lingkungan sekolah, pembatasan keberadaan orang tua di lingkungan sekolah, serta rencana pemasangan CCTV.

Kepala UPT SDI Tetebatu, Nur Azizah Syarif, S.Pd., M.Pd., mengatakan peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah.

“Menjadi pelajaran berharga bagi kami sehingga kami merefleksi kembali terkait tata tertib yang ada. Kemarin sudah duduk bersama para dewan guru untuk lebih memperketat aturan di sekolah,” jelas Nur Azizah.

Menurutnya, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi sarana dan prasarana sekolah dengan pemasangan CCTV.

“Pemasangan CCTV sebagai langkah melengkapi sarpras untuk memantau kehadiran orang tua di lingkungan sekolah sebagai upaya meminimalisir kejadian berulang,” ujarnya.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa siswa yang diduga menjadi korban akan dipindahkan kelasnya sebagai salah satu langkah menciptakan rasa aman dan kenyamanan dalam proses belajar.

Selain itu, sekolah akan mengaktifkan piket jaga untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap orang tua yang masih berada di lingkungan sekolah.

“Solusi yang kami berikan adalah murid yang diduga menjadi korban akan kami pindahkan kelasnya dan mengaktifkan piket jaga di sekolah agar memantau lebih ketat orang tua yang masih berada di dalam lingkungan sekolah,” katanya.

Pihak sekolah juga menyatakan tidak akan memperkenankan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku kekerasan memasuki lingkungan sekolah.

“Tidak memperkenankan terduga pelaku kekerasan untuk masuk ke lingkungan sekolah,” tegas Nur Azizah.

Namun, ketika ditanyakan mengenai langkah pemulihan psikologis terhadap dua siswa yang disebut mengalami ketakutan hingga tidak masuk sekolah selama lebih dari satu pekan, pihak sekolah belum menjelaskan bentuk pendampingan psikologis secara spesifik.

“Kami akan komunikasi kembali dulu sama ibu korban terkait hasil mediasi kemarin, mendengarkan tanggapan beliau,” jawabnya.

Di tengah persoalan tersebut, Koordinator Divisi Pembelaan Perempuan dan Anak LSM PERAK Indonesia, Nurlina, menyoroti proses pertemuan yang dilakukan pihak sekolah.

Menurut Nurlina,apabila benar pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tidak dihadirkan dalam pertemuan atau mediasi, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa proses penyelesaian hanya melibatkan salah satu pihak.

“Kalau benar pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tidak dihadirkan dalam pertemuan, tentu ini harus dipertanyakan. Jangan sampai proses mediasi justru terkesan berat sebelah. Semua pihak yang berkaitan dengan persoalan harus diberi ruang untuk memberikan keterangan sehingga fakta peristiwa dapat diketahui secara objektif,” ujar Nurlina.

Ia juga meminta pihak sekolah tidak berhenti pada penyelesaian administratif atau internal, terlebih apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap anak.

“Ketika ada dugaan kekerasan terhadap anak, persoalannya bukan lagi sekadar tata tertib sekolah. Ada hak anak yang harus dilindungi. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Nurlina menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang kekerasan terhadap anak. Pasal 76C melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara Pasal 80 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap Pasal 76C dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika anak mengalami luka berat, ancaman pidananya menjadi paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Apabila mengakibatkan anak meninggal dunia, ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

“Karena itu kami juga mendesak P2TP2A atau unit layanan perlindungan perempuan dan anak yang berwenang untuk turun melakukan asesmen terhadap kondisi kedua anak, memberikan pendampingan, termasuk memastikan aspek psikologis dan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi,” ujar Nurlina.

Pemerintah Kabupaten Gowa sendiri memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebagai perangkat daerah yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Nurlina mengatakan pendampingan terhadap anak tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian konflik antara orang dewasa.

“Anak harus menjadi prioritas. Kalau benar anak mengalami ketakutan sampai tidak mau sekolah, harus ada asesmen dan pendampingan yang jelas. Jangan sampai persoalan selesai di atas kertas, tetapi anak justru tetap mengalami ketakutan untuk kembali ke sekolah,” katanya.

PERAK Indonesia juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa 8 September 2026, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi serta memeriksa rekaman video yang disebut dimiliki pihak keluarga.

“APH harus bekerja berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. Kami tidak ingin siapa pun langsung dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai. Tetapi dugaan tindak pidananya juga jangan diabaikan. Kalau ada bukti, silakan diproses sesuai hukum,” ujar Nurlina.

Ia juga meminta instansi perlindungan anak melakukan langkah pendampingan secara konkret terhadap dua siswa yang disebut terdampak.

Selain mendesak proses hukum, PERAK Indonesia meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SD Inpres Tetebatu Lama.

PERAK Indonesia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa mengevaluasi secara menyeluruh kepemimpinan Kepala UPT SDI Tetebatu. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam memastikan perlindungan anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kami meminta Kepala Dinas Pendidikan mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan kepala sekolah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Nurlina.

Menurutnya, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses pemeriksaan, melainkan sebagai dorongan agar pemerintah daerah memastikan tata kelola dan perlindungan anak di lingkungan sekolah berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, UPTD DP3A Gowa saat dikonfirmasi pada 17 September 2026 menyatakan kasus tersebut menjadi perhatian dan pihaknya berencana melakukan kunjungan langsung ke sekolah pada Senin mendatang.

Penanganan kasus ini kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan orang tua, tetapi juga menyangkut bagaimana sekolah, aparat penegak hukum dan instansi perlindungan anak memastikan dua siswa tersebut mendapatkan perlindungan serta dapat kembali memperoleh hak pendidikannya dalam lingkungan yang aman.

Keterangan Rahmi mengenai dugaan kekerasan terhadap kedua anak, dugaan pelemparan bon cabe dan pasir, serta keterlibatan pihak berinisial AR dan AH masih merupakan keterangan dari salah satu pihak dan perlu diuji melalui pemeriksaan serta pembuktian. Demikian pula, keberadaan rekaman video yang diperlihatkan kepada awak media tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada AR, AH, pihak SD Inpres Tetebatu Lama, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, kepolisian, DP3A Gowa, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkara tersebut kini menunggu tindak lanjut dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, instansi perlindungan anak, serta aparat penegak hukum untuk memastikan fakta peristiwa dan memberikan perlindungan terhadap anak secara objektif.

((((Robby.R))))

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!