RadarCyberNusantara.Id | – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Senin (14/09/2026) di Ruang Vicon Pidum Kejati Lampung.
Ekspose tersebut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran Kasi. Dalam ekspose itu, Wakajati secara resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara.
Dua perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pertama, perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 476 KUHP atas nama tersangka M.Z. bin S. Kedua, perkara penyalahgunaan narkotika Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 atas nama tersangka R.W.E. bin Z.
Sementara satu perkara lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yakni perkara pencurian Pasal 476 KUHP atas nama tersangka D.P. bin W.
Persetujuan diberikan setelah pemaparan komprehensif dari Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Pidum, dan Jaksa Fasilitator masing-masing perkara.
Keputusan ini berpijak pada asas dominus litis Kejaksaan sebagai pengendali perkara. Adapun landasan yuridisnya merujuk pada Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Narkotika dengan Pendekatan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor: B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 09 Januari 2026.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang humanis, memulihkan keadaan, dan memberi kesempatan bagi para pihak untuk berdamai. (Red)
Tidak ada komentar