RadarCyberNusantara.Id | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia menginisiasi rapat konsolidasi untuk membahas persoalan Hutan Kota Way Halim, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2026).
Rapat yang digelar di Lamban Gedung Kuning, Bandar Lampung, tersebut dihadiri sejumlah unsur organisasi masyarakat, jurnalis, LSM dan tokoh masyarakat.
Dari pertemuan itu, peserta konsolidasi sepakat membentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota sebagai wadah untuk mengawal persoalan kawasan hutan kota di Way Halim, termasuk rencana pembangunan superblok yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Aliansi Menggugat Hutan Kota, Soekardiansah, mengatakan pembentukan aliansi tersebut menjadi langkah awal untuk menyatukan berbagai elemen dalam mengawal keberadaan dan peruntukan hutan kota.
“Untuk tahap ini kita membicarakan dan mengagendakan untuk menggugat hutan kota di Bandar Lampung, tepatnya di Way Halim. Itu harus kita kembalikan peruntukannya semula sebagai hutan kota,” kata Ketua Aliansi Menggugat.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan tata ruang, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ia mengatakan, apabila fungsi kawasan dapat dikembalikan, aliansi akan mendorong agar kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, antara lain sebagai taman kota dan embung.
“Kalau sudah kita kembalikan peruntukannya sebagai hutan kota, kita akan usulkan untuk dibuat taman kota dan embung,” ujarnya.
Dia mengatakan usulan embung berkaitan dengan persoalan banjir yang terjadi di sejumlah wilayah sekitar Way Halim.
Menurut dia, keberadaan tampungan air dapat menjadi salah satu bagian dari upaya mengurangi dampak banjir.
“Di sekitar wilayah tersebut sering terjadi banjir. Jadi perlu kita adakan wadah atau reservoir air untuk mengurangi dampak banjir di daerah tersebut,” katanya.
Setelah aliansi terbentuk, Soekar mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum. Bentuk upaya hukum yang akan ditempuh masih akan dikaji berdasarkan data, dokumen dan fakta yang ditemukan.
“Langkah kita selanjutnya, kita akan mengajukan gugatan. Apakah nanti berupa class action ataupun gugatan perbuatan melawan hukum, itu akan kita lihat,” ujarnya.
Ia juga menyebut kemungkinan menempuh jalur pidana apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
“Kalau memang memenuhi unsur pidana, kita akan ajukan tuntutan pidana,” katanya.
Soekar menambahkan, persoalan Hutan Kota Way Halim juga tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandar Lampung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen.
Karena itu, kata Soekar, pemerintah daerah dan DPRD perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi serta kebijakan RTH di Bandar Lampung.
“Ini yang perlu kita telusuri lebih lanjut dan kita pertanyakan kepada DPRD maupun Pemerintah Kota, kenapa itu bisa sampai terjadi,” ujarnya.
Ia berharap pembentukan aliansi tersebut dapat menjadi wadah bersama masyarakat untuk mengawal keberadaan ruang terbuka hijau di Bandar Lampung.
“Kita akan mengajak masyarakat seluruh Bandar Lampung untuk sama-sama memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang sehat dan udara yang bersih,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH, meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai status kawasan dan dasar hukum pemanfaatan Hutan Kota Way Halim.
Panji menegaskan, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menolak investasi maupun pembangunan. Namun, setiap rencana pemanfaatan kawasan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.
“Kami tidak menolak investasi dan tidak anti pembangunan. Tetapi negara ini adalah negara hukum. Kalau ada rencana pembangunan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai hutan kota, maka dasar hukum, status kawasan dan perizinannya harus jelas serta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Panji.
Panji mengatakan, Aliansi akan mendorong keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan status kawasan, tata ruang dan perizinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Dokumen yang berkaitan dengan status kawasan, tata ruang dan perizinan perlu dibuka secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi dasar dan landasan hukum dari rencana pembangunan tersebut,” kata Panji. | Red.
Tidak ada komentar