RadarCyberNusantara.Id | – Tim Tekab 308 Polsek Natar menangkap NP (24), terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp300.000 dari sebuah rumah di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (31/10/2026) di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Hijau, Desa Candimas, Kecamatan Natar.
“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan pemeriksaan sekitar TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di. Saat diamankan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” kata Kapolsek.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di rumah yang berada di Desa Kalisari. Saat kejadian, korban diketahui sedang melaksanakan salat Subuh di Masjid Abdul Azis.
Sebelum berangkat, korban hanya menutup pintu rumah tanpa menguncinya. Ketika kembali dari masjid, korban mendapati sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi DA 6789 ZZZ yang sebelumnya terparkir di dapur sudah tidak ada.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban juga mengetahui dua telepon genggam, yakni Redmi 9A dan iPhone 11 warna putih, serta uang tunai Rp300.000 di dalam kamar tidur turut hilang. Pelaku diduga keluar melalui pintu belakang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu buah kunci L, satu obeng minus kecil, dan tiga jarum. Petugas juga menyita tiga kaos polo yang diduga dibeli menggunakan hasil pencurian, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Natar. Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah kejadian lainnya,” ujar AKP Budi Howo.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya.
Tidak ada komentar