RadarCyberNusantara.Id | – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan laporan tersebut telah diteruskan ke bidang intelijen untuk dilakukan penelaahan.
“Kami cek dulu. Kebetulan hari ini sampai Selasa saya dinas luar, tetapi saya sudah meminta teman-teman untuk mengecek terlebih dahulu,” ujar Ricky melalui pesan WhatsApp. Senin(2/11/2026)
Ia juga menyampaikan bahwa surat laporan tersebut telah diserahkan kepada bidang Intelijen dan sedang dalam proses penelaahan.
“Surat sudah di bidang Intelijen, sedang proses telaah,” jelasnya.
Tindak lanjut Kejati Lampung ini menyusul laporan Lembaga Peduli Hukum yang mengungkap dugaan pungutan terhadap guru dan madrasah di Kabupaten Pringsewu.
Ketua Lembaga Peduli Hukum, Heri Farukh, sebelumnya mengatakan laporan telah disampaikan ke Kejari Pringsewu, Kejati Lampung, Polda Lampung, Kemenag Pringsewu, serta Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Menurut Heri, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lembaganya dan keterangan sejumlah pihak madrasah yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Dalam laporan itu, dugaan pungutan disebut menyasar sejumlah pos, mulai dari tunjangan sertifikasi guru, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kegiatan Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI), hingga pengadaan blanko ijazah.
Rinciannya, guru non-PNS diduga dimintai Rp50.000 per orang setiap bulan dari pencairan tunjangan sertifikasi, sedangkan guru PNS disebut dikenai potongan Rp100.000 per orang.
Dugaan pungutan juga dilaporkan terjadi pada pencairan dana BOS dengan besaran Rp10.000 per siswa untuk jenjang MI, MTs, hingga MA.
Sementara pada kegiatan OMI, pungutan yang dilaporkan mencapai Rp12.000 per siswa tingkat MI, Rp13.000 tingkat MTs, dan Rp14.000 tingkat MA.
Adapun pengadaan kertas blanko ijazah lulusan madrasah diduga dibebani biaya Rp5.000 per lembar.
Atas temuan tersebut, Heri mendesak aparat penegak hukum memeriksa oknum Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendis) berinisial MS yang disebut dalam laporan.
Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana sertifikasi guru, BOS, OMI, serta pengadaan ijazah di lingkungan Seksi Pendis Kemenag Pringsewu.
“Kami mendesak aparat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan karena meresahkan kepala madrasah dan guru,” kata Heri, Rabu (28/10/2026).
Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kasi Pendis Kemenag Pringsewu berinisial MS melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi MS, Kemenag Pringsewu, Kanwil Kemenag Lampung, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan.
Tidak ada komentar