DPW LPH Lampung Laporkan Dugaan Penjualan Aset Negara PLTS Pulau Legundi ke Kejari Pesawaran

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 21:56 3 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id |— Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

Langkah tegas ini diambil guna mengusut tuntas dugaan praktik lancung penjualan dan pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bantuan pemerintah tahun anggaran 2015 di Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Surat pengaduan bernomor: 372.A.1/LAPDUMAS/ASET PLTS/BMN/DPW-LPH/Lpg/XI/2026 tersebut diserahkan secara langsung oleh Budi Setiawan selaku anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPH Pesawaran pada Selasa, 3 November 2026.

Pimpinan DPW LPH Lampung, Heri Farukh, menegaskan bahwa pelaporan ini didasarkan pada investigasi lapangan mendalam serta penyerapan aspirasi warga yang dilakukan tim gabungan pada 23 hingga 26 Agustus 2026 lalu.

“Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, masyarakat dari tiga dusun—yakni Dusun Kuala Kramat, Dusun Tamansari, dan Dusun Labuhan Agung—secara tegas menyatakan keberatan dan menolak keras dugaan penjualan aset negara berupa PLTS tahun 2015 tersebut,” ujar Heri Farukh dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).

Bongkar Alur Pengalihan dan Periksa Pihak Terlibat

Dalam laporannya, DPW LPH mendesak Kejari Pesawaran untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam skandal penjualan aset fasilitas umum masyarakat kepulauan tersebut.

Adapun poin-poin krusial yang dituntut untuk segera ditindaklanjuti meliputi:
Pemeriksaan Aparat Desa dan Tokoh Lokal: Memanggil unsur perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial AR, serta tokoh masyarakat berinisial JUNEDI (Mang Juned) yang diduga menjadi aktor kunci di balik peristiwa pengalihan aset negara ini.

Pemeriksaan Pembeli/Penampung Aset: Meminta klarifikasi tegas dari pihak berinisial WYN (Wahyuni), mantan Kepala Desa Rusaba, yang diidentifikasi berperan sebagai pihak pembeli atau penampung aset PLTS tersebut.

Audit Fisik Lapangan: Menelusuri secara objektif dan transparan terkait keberadaan, jumlah, kondisi riil, serta status penguasaan fisik aset PLTS di Pulau Legundi demi memulihkan hak-hak dasar masyarakat setempat yang dirugikan akibat hilangnya akses penerangan.

Landasan Hukum Tegas
DPW LPH Lampung menyertakan sejumlah payung hukum kuat dalam laporan aduannya, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawalan kasus, tembusan surat pengaduan ini juga dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, serta Kapolres Pesawaran untuk diambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!