RadarCyberNusantara.Id | Sikap Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Yan Maradona, diduga mengabaikan konfirmasi awak media terkait dugaan ketidakteraturan proyek rehabilitasi gedung KUA Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan dikabarkan telah diblokir.
Sikap tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, RadarCyberNusantara.Id telah mengirimkan permohonan konfirmasi terkait sejumlah temuan kelainan pada proyek rehabilitasi KUA Ambarawa — mulai dari ketiadaan papan informasi proyek, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi plafon PVC dan kamar mandi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga pernyataan Kepala KUA Ambarawa yang mengaku tidak mengetahui besaran anggaran maupun pihak pelaksana proyek.
Alih-alih memberikan penjelasan, Kabag TU Kanwil Kemenag Lampung justru diduga tidak merespons pesan dan memblokir nomor kontak tim redaksi .
Secara hukum, pejabat publik yang mengabaikan atau menghalangi akses informasi dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan UU KIP, pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.
Apabila tindakan tersebut dinilai menghalang-halangi akses informasi yang bersifat terbuka, ancaman pidana dapat diperberat. Sementara jalur administratif, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Selain itu, sikap memblokir dan mengabaikan konfirmasi media juga berpotensi melanggar UU Pers. Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.
Tindakan demikian juga dinilai melanggar kode etik pejabat publik karena tidak menjalankan prinsip transparansi dan pelayanan informasi secara baik.
“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap konfirmasi media. Mengabaikan informasi yang seharusnya terbuka justru memunculkan dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi,” ujar sumber yang memahami ketentuan hukum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Awak media tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna keberimbangan pemberitaan.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar