BKSDA Bengkulu Bersama Para Pihak Gagalkan Penyelundupan 620 Ekor Burung Liar dan Lepasliarkan Ratusan Satwa di Lampung

waktu baca 3 menit
Kamis, 14 Mei 2026 16:12 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Wilayah III Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar melalui kegiatan pengamanan serta pelepasliaran berbagai jenis burung hasil penyelamatan di wilayah Provinsi Lampung.

Pada tanggal 6 Mei 2026 sekira pukul 20.35 WIB, petugas Karantina memperoleh informasi mengenai dugaan rencana penyelundupan satwa burung melalui Pelabuhan Bakauheni. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Karantina bersama petugas KSKP Bakauheni dan NGO Flight segera melakukan pengawasan di area pintu masuk pelabuhan.

Sekira pukul 21.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan sebuah bus yang diduga membawa satwa burung ilegal, yaitu Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7785 YZ. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kabin penumpang, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi berbagai jenis satwa burung yang disembunyikan di toilet bus dan bagian belakang kabin penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui total satwa burung yang diamankan berjumlah 620 ekor, terdiri atas:
1. Cipoh sebanyak 20 ekor
2. Burung madu pengantin sebanyak 25 ekor
3. Burung madu sebanyak 25 ekor
4. Ciblek sebanyak 170 ekor
5. Prenjak sebanyak 4 ekor
6. Gelatuk sebanyak 2 ekor
7. Jalak kerbau sebanyak 220 ekor
8. Murai air sebanyak 9 ekor
9. Pelatuk sebanyak 8 ekor
10. Poksai mandarin sebanyak 36 ekor
11. Kepodang sebanyak 44 ekor
12. Sikatan rimba dada coklat sebanyak 54 ekor
13. Cucak kopi sebanyak 1 ekor
14. Ekek layongan sebanyak 2 ekor

Dari jumlah tersebut, terdapat 2 (dua) ekor burung dilindungi, yaitu jensi ekek layongan (Cissa chinensis) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan keterangan sopir bus, satwa burung tersebut dimuat pada pukul 15.00 WIB di agen wilayah Palembang dengan pemilik berinisial ZNL dan rencana tujuan pengiriman kepada penerima berinisial SN di wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur. Sopir mengaku menerima upah sebesar Rp2.000.000 untuk pengiriman tersebut.

Karena pengangkutan satwa tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka seluruh satwa burung dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut penyelamatan satwa tersebut, BKSDA Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung bersama para pihak melaksanakan pelepasliaran satwa liar di habitat alaminya. Pada tanggal 7 Mei 2026 sebanyak 307 ekor burung dilepasliarkan di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman bersama pengelola Tahura dan NGO Flight.

Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2026 sebanyak 238 ekor burung kembali dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rawa Kandis di Tulang Bawang Barat.

Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan dan penyelamatan satwa liar tersebut.

“Keberhasilan pengamanan dan pelepasliaran satwa liar ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang baik antarinstansi serta dukungan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Kami menyampaikan apresiasi kepada petugas Karantina, KSKP Bakauheni, NGO Flight, pengelola Tahura, serta seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam upaya penyelamatan satwa liar. Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat guna menekan praktik perdagangan dan penyelundupan satwa liar ilegal,” ujar Agung Nugroho.

Kementerian Kehutanan melalui BKSDA
Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!